rza3z0iXwfrhP0Bo61a36W2lz3i7Fxgii3ShC0NK

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Dilarang Merubah Keutuhan Kawasan Konservasi

GUDATANews.com, Kota Bengkulu – Kawasan hutan Taman Wisata Alam Pantai Panjang dan Pulau Baai  dengan luas 967,2 hektar, DILARANG berkebun, menebang pohon, membakar hutan serta merubah keutuhan kawasan konservasi.

Dilarang merubah keutuhan Kawasan Konservasi. (Foto: Ahfa)

Barang siapa melanggar, diancam Pidana Penjara sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990, UU Nomor 41 Tahun 1999 dan UU Nomor 18 Tahun 2013.

Dilarang merubah keutuhan Kawasan Konservasi. (Foto: Ahfa)

Papan pengumuman dipasang atas nama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, yang berlokasi tak jauh dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara yang masuk wilayah Kelurahan Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. (Ahfa)

 

Artikel Terkait

Artikel Terkait