rza3z0iXwfrhP0Bo61a36W2lz3i7Fxgii3ShC0NK

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Saksi Ahli: Izin Lokasi Tak Bisa Digunakan untuk Aktivitas Perusahaan Perkebunan

 


GUDATAnews.com, Mukomuko - Sidang perkara gugatan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Daria Dharma Pratama (DDP) di Mukomuko, Bengkulu terhadap Petani Tanjung Sakti, Ipuh berlanjut dengan agenda mendengarkan saksi ahli di Pengadilan Negeri Mukomuko, Selasa 16 Januari 2024.

Saksi ahli, Ahmad Wali S.H., M.H, yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dan mengajar mata kuliah Hukum Administrasi Negara, Perizinan dan Agraria, dalam persidangan mengatakan bahwa izin lokasi itu belum dapat menjadi dasar perusahaan untuk melakukan aktivitas penanaman perusahaan perkebunan.

"Izin lokasi itu hanya penunjukan lahan yang memungkinkan untuk diterbitkan izin usaha perkebunan, sebagai dasar untuk mendapat perolehan tanah, sebelum mengajukan permohonan Hak Guna Usaha (HGU). Jadi sebelum ada HGU, pihak perusahaan belum boleh melakukan aktivitas penanaman,” kata Ahmad Wali.

Ia menegaskan bahwa pihak perusahaan hanya dapat beraktivitas di atas lahan yang telah diterbitkan HGU.

Dalam gugatan perdata PT DDP terhadap tiga (3) orang petani yaitu Harapandi, Rasuli dan Ibnu Amin. Ketiga petani ini dituntut ganti rugi materil dan immaterial sebesar Rp 7,2 miliar.

Ketiga petani ini digugat berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum dengan tuduhan petani menduduki dan membangun bangunan liar diatas lahan HGU milik PT DDP No 125, mengambil hasil panen di lahan milik PT DDP dan menghalang-halangi kegiatan usaha Perkebunan.

Sementara dalam sidang pada 5 Desember 2023, saksi fakta Hardito, warga Desa Sibak yang dihadirkan oleh petani menyatakan bahwa sebelum petani membersihkan lahan yang diusahakan saat ini, petani telah menanyakan langsung ke PT DDP terkait status kebun tersebut.

Saat petani mempertanyakan status areal itu, pihak PT DDP menyampaikan wilayah tersebut belum memiliki HGU.

Hal tersebut diperkuat dengan surat PT DDP No 113/DDP-APE/III/2022 yang ditujukan kepada organisasi Serikat Tani Bengkulu, salah satu poinnya menyebutkan areal divisi V dan VII APE berada di luar HGU PT DDP dan statusnya adalah izin lokasi PT DDP. (Red)

Artikel Terkait

Artikel Terkait