GUDATAnews.com,
Mukomuko - Sidang
perkara gugatan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Daria Dharma Pratama
(DDP) di Mukomuko, Bengkulu terhadap Petani Tanjung Sakti, Ipuh berlanjut
dengan agenda mendengarkan saksi ahli di Pengadilan Negeri Mukomuko, Selasa 16
Januari 2024.
Saksi ahli, Ahmad Wali S.H., M.H, yang merupakan dosen
Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dan mengajar mata kuliah Hukum Administrasi
Negara, Perizinan dan Agraria, dalam persidangan mengatakan bahwa izin lokasi
itu belum dapat menjadi dasar perusahaan untuk melakukan aktivitas penanaman
perusahaan perkebunan.
"Izin lokasi itu hanya penunjukan lahan yang
memungkinkan untuk diterbitkan izin usaha perkebunan, sebagai dasar untuk
mendapat perolehan tanah, sebelum mengajukan permohonan Hak Guna Usaha (HGU).
Jadi sebelum ada HGU, pihak perusahaan belum boleh melakukan aktivitas
penanaman,” kata Ahmad Wali.
Ia menegaskan bahwa pihak perusahaan hanya dapat beraktivitas
di atas lahan yang telah diterbitkan HGU.
Dalam gugatan perdata PT DDP terhadap tiga (3) orang petani
yaitu Harapandi, Rasuli dan Ibnu Amin. Ketiga petani ini dituntut ganti rugi
materil dan immaterial sebesar Rp 7,2 miliar.
Ketiga petani ini digugat berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata
tentang Perbuatan Melawan Hukum dengan tuduhan petani menduduki dan membangun
bangunan liar diatas lahan HGU milik PT DDP No 125, mengambil hasil panen di
lahan milik PT DDP dan menghalang-halangi kegiatan usaha Perkebunan.
Sementara dalam sidang pada 5 Desember 2023, saksi fakta
Hardito, warga Desa Sibak yang dihadirkan oleh petani menyatakan bahwa sebelum
petani membersihkan lahan yang diusahakan saat ini, petani telah menanyakan
langsung ke PT DDP terkait status kebun tersebut.
Saat petani mempertanyakan status areal itu, pihak PT DDP
menyampaikan wilayah tersebut belum memiliki HGU.
Hal tersebut diperkuat dengan surat PT DDP No
113/DDP-APE/III/2022 yang ditujukan kepada organisasi Serikat Tani Bengkulu,
salah satu poinnya menyebutkan areal divisi V dan VII APE berada di luar HGU PT
DDP dan statusnya adalah izin lokasi PT DDP. (Red)