rza3z0iXwfrhP0Bo61a36W2lz3i7Fxgii3ShC0NK

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Pesan Harian UJH: Aturan Semaunya

 

Lokasi parkir kendaraan. (Foto: Mitradi HFA)

GUDATAnews.com, Bengkulu - Banyak sekali yang membuat aturan semaunya sendiri dan mengangkangi aturan yang sudah ada. Di jalan raya kadang posisi di jalur kanan tetapi bawa kendaraan sangat santai. Lampu sen ke kiri tiba-tiba belok kanan.

Kemarin muncul video seseorang yang parkir yang entah dimana lokasinya petugas parkir  meminta uang parkir Rp 5.000 dan dengan jelas mengatakan tiap malam Minggu parkir mobil Rp 5.000 rupiah per kendaraan. Umumnya setahu masyarakat parkir motor Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000 (saya juga kurang tau kalau ada perda yang baru). Andai kata parkir di sepanjang jalur kota Bengkulu naik Rp 5.000 mengapa tidak disosialisasikan? Dan belum pernah terdengar parkir mobil di area se Kota Bengkulu Rp 5.000 di tiap titik parkirnya. Lalu aturan mana yang dipakai?

 


Maaf perkaranya bukan masalah uang Rp 5.000  tetapi ada pungutan tidak jelas. Pungutan liar. Kok, seenaknya narik uang parkir hingga melanggar Perda. Tentu banyak  yang dirugikan, antara lain kemana kelebihan parkir tersebut? Pengunjung tempat wisata merasa tidak nyaman. Seakan ada pemaksaan agar membayar parkir di atas ketentuan Perda. Seenaknya mengangkangi Perda dan membuat aturan sendiri. Yang seperti ini mesti segera diatasi.

Pagar Dewa, 01112022

Salam UJH. (Red)

Artikel Terkait

Artikel Terkait