GUDATAnews.com,
Kota Bengkulu – Tokoh masyarakat Teluk
Sepang Kota Bengkulu bersama perangkat RT, RW, LPM dan Lurah bersepakat
melarang aktifitas pengangkutan dan penimbunan limbah abu pembakaran batubara
atau limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) PLTU Teluk Sepang melintas di jalan
dalam kelurahan itu.
Kesepakatan ini diputuskan dalam rapat mendadak yang dipimpin
oleh Lurah Teluk Sepang di Kantor Kelurahan Teluk Sepang pada Selasa 6 Maret
2024. Rapat tersebut merupakan buntut dari aktifitas pengangkutan limbah PLTU
yang melintasi jalan dalam kelurahan menuju lahan milik PT. Eternity.
Hasil rapat tersebut kemudian dituangkan di dalam berita acara
yang ditandatangani oleh seluruh peserta yang hadir. Adapun poin yang tertuang
di dalam berita acara rapat tersebut berbunyi “Ketua RT, Ketua RW, LPM, Tokoh
Masyarakat dan Lurah Teluk Sepang bersepakat untuk melarang penggunaan jalan
utama sebagai sarana angkutan Limbah FABA untuk menimbun lahan PT. Eternity.
Apabila hal ini tidak diindahkan maka warga akan melakukan tindakan berupa
penghentian paksa aktivitas pengangkutan".
Lovi Antoni Ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat)
Kelurahan Teluk Sepang menjelaskan alasan perwakilan masyarakat melakukan rapat
yaitu aktifitas pengangkutan limbah itu menimbulkan keresahan di tingkat
masyarakat.
“Pengangkutan limbah FABA akan berlangsung lama dan ini
menimbulkan keresahan bagi warga terutama pengguna jalan. Dikhawatirkan jalan
ini akan rusak dan mengganggu kenyamanan warga. Karena itu kami menolak dan
melarang aktifitas tersebut,” kata Lovi usai rapat di Kantor Lurah.
Koordinator Posko Langit Biru yang juga tokoh masyarakat Teluk
Sepang, Hamidin memperkuat alasan penolakan aktifitas pengangkutan limbah PLTU
tersebut.
“Ini jalan utama kami, di sepanjang jalan tersebut terdapat
sekolah, masjid, puskesmas, shelter tsunami, Kantor Lurah dan beberapa warung
makan. Aktifitas pengangkutan limbah FABA akan mengganggu para pengguna jalan
dan menimbulkan dampak kesehatan karena senyawa yang terkandung di dalam limbah
tersebut, ditambah lagi akan merusak jalan kami,” kata Hamidin.
Sementara dalam dokumen ANDAL RKL-RPL PLTU Teluk Sepang,
disebutkan pemanfaatan limbah FABA dapat dilakukan oleh pihak lain apabila
limbah FABA telah diuji kandungan radioaktif dan menunjukan hasil yang negatif.
Cimbyo Layas Ketaren, Manager Kampanye Energi Kanopi Hijau
Indonesia menjelaskan tata cara kelola limbah NonB3 berdasarkan PERMEN-LHK RI
No. 19 Tahun 2021
“Walau pemerintah menetapkan FABA ke golongan limbah NonB3, FABA
masih mengandung beberapa senyawa seperti Arsenik, Timbal dan Merkuri. Oleh
karena itu penyimpanan limbah Non B3 harus memenuhi kriteria tempat yang
terlindung dari hujan dan tertutup, memiliki lantai kedap air serta dilengkapi
dengan simbol dan label Limbah NonB3. Sedangkan kondisi di lapangan sama sekali
tidak memenuhi kriteria tersebut,” demikian Cimbyo. (Red)