rza3z0iXwfrhP0Bo61a36W2lz3i7Fxgii3ShC0NK

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bumi Krisis, Aliansi Peduli Bumi Rafflesia Suarakan 5 Tuntutan

 


GUDATAnews.com, Kota Bengkulu - Peringatan Hari Bumi Sedunia di Provinsi Bengkulu diperingati oleh Mahasiswa, Pelajar, Organisasi Kepemudaan dan Organisasi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Aliansi Peduli Bumi Rafflesia di depan Kantor DPRD Provinsi Bengkulu dengan melakukan Aksi damai pada Senin 22 April 2024.

Cimbyo Layas Ketaren, Manager Kampanye Anti Tambang Kanopi Hijau Indonesia menyampaikan Peringatan Hari Bumi menjadi momentum yang tepat untuk menyuarakan berbagai permasalahan lingkungan yang ada di Provinsi Bengkulu.

“Pangkal dari permasalahan di Provinsi Bengkulu adalah kebijakan yang dibuat oleh pemerintah yang tidak pro terhadap rakyat dan lingkungan, hal inilah yang harus dibenahi,” ungkap Cimbyo.

Cimbyo juga menambahkan secara global peringatan Hari Bumi mengangkat isu sampah plastik. Indonesia menjadi urutan ke 5 negara penyumbang sampah plastik terbesar ke laut sebanyak 9,13 juta ton. Sampah plastik ikut menjadi penyebab berbagai masalah lingkungan termasuk pencemaran dan kerusakan ekosistem di bumi.

“Dalam aksi damai ini, masa aksi mendorong penghentian penggunaan plastik sekali pakai melalui sisi kebijakan Pemerintah Daerah. Selain itu masa aksi juga menyuarakan agar penggunaan energi fossil segera beralih ke energi bersih yang adil dan berkelanjutan, masa aksi juga menolak pengesahan RTRW Provinsi Bengkulu karena dinilai hanya mengakomodir kepentingan investor, serta menyuarakan hak-hak masyarakat adat Provinsi Bengkulu yang masih belum dirasakan,” kata Cimbyo.

Ridhoan P Hutasuhut, Presiden Mahasiswa BEM KBM Universitas Bengkulu yang juga hadir dalam aksi menyampaikan dalam momentum Hari Bumi tahun ini kami menyampaikan keresahan masyarakat dari sabang sampai marauke, bahwa bumi nusantara bumi nenek moyang kita telah digerogoti dan dikeruk habis oleh orang yang tidak bertanggung jawab, perusahaan merajalela, tambang semakin luas.

“Kami mengutuk anggota DPR RI dalam menyikapi kebijakan yang ada, dengan aksi ini kami menuntut DPRD Provinsi Bengkulu untuk membentuk kebijakan yang adil untuk rakyat dan lingkungan,” tegas Ridhoan.

Latar Belakang desakan yang disampaikan oleh masa aksi adalah mengenai Permasalahan pengelolaan sampah yang belum optimal dan belum adanya kebijakan konkrit untuk menjawab permasalahan sampah di Provinsi Bengkulu. Sudah adanya Undang-undang yang mengarusutamakan penggunaan teknologi yang ramah terhadap lingkungan dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Penetapan RTRW Provinsi Bengkulu 2023-2042 terindikasi hanya memberikan karpet merah sebesar-besarnya kepada investasi untuk mengeksploitasi sumberdaya alam di Provinsi Bengkulu. Belum diakuinya hutan adat di Bengkulu dan Krisis iklim merupakan krisis yang dialai oleh di seluruh dunia.

 


Massa Aksi yang hadir juga menyatakan sikap:

1.        Mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu untuk membentuk Peraturan Daerah (PERDA) tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

2.        Mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu untuk segera melakukan Transisi energi dari energi fossil menuju energi bersih yang adil dan berkelanjutan.

3.        Menolak pengesahan PERDA No: 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu tahun 2023-2043.

4.        Mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu untuk merealisasikan putusan Mahkamah Konstitusi No: 35 Tahun 2012 tentang Hak Ulayat masyarakat hukum adat dan meminta Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu untuk mendorong Pemerintah Pusat segera mengesahkan Rancangan Undang - Undanga tentang perlindungan dan pengakuan hak masyarakat adat.

5.        Mendesak Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mendorong Pemerintah Pusat agar segera merumuskan Rancangan Undang Undang (RUU) Keadilan Iklim. (Rls)

Artikel Terkait

Artikel Terkait