rza3z0iXwfrhP0Bo61a36W2lz3i7Fxgii3ShC0NK

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Deli, Perempuan Petani Pejuang di Mukomuko Keguguran Akibat Stres Jadi Tersangka

 


GUDATAnews.com, Mukomuko - Deli Lisyanti, seorang perempuan petani pejuang di Desa Sibak Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko Bengkulu menderita keguguran akabat stres menjadi tersangka. Ia dijerat pasal penganiayaan, padahal Deli dalam posisi dikeroyok 9 perempuan karyawan PT Daria Dharma Pratama (DDP).

‘’Saya mengalami keguguran pada Januari 2024 saat kandungan berusia 3 bulan. Saya stres akibat menjadi tersangka dan kelelahan harus bolak balik menggunakan angkutan umum dari Ipuh ke Mapolres Mukomuko dengan menempuh perjalanan hampir 5 jam dalam kondisi hamil,’’ ungkap Deli Lisyanti.

Deli yang berusia 33 tahun ini menceritakan, setelah ditetapkan polisi menjadi tersangka, ia menjadi tak tenang karena juga memikirkan nasib 3 orang anaknya, terutama anak yang paling kecil berusia 4 tahun. Anak pertama berusia 14 Tahun, laki-laki, kelas 8 SMP. Anak kedua berusia 8 tahun, laki-laki, kelas 2 SD. Anak ketiga berumur 4 tahun, perempuan, belum sekolah.

‘’Saat saya dibawa polisi pada sore hari dan harus menginap di di Mapolres Mukomuko, anak bungsu saya selalu menangis karena tak mau diasuh orang lain. Anak saya pun menyusul ke kantor polisi untuk mengobati rindunya dan alhamdulillah besok siangnya saya pulang setelah pemeriksaan selesai,’’ ujar Deli.

Deli menjelaskan, saat ini ia sedang hamil 2 bulan dan kembali mencemaskan kondisi janin yang sedang dikandungnya karena masih harus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka ke Mapolres Mukomuko.

‘’Saya harus menempuh jarak 109,4 kilometer atau sekitar 2 jam 28, dari Desa Sibak Kecamatan Ipuh menuju Polres Mukomuko. Dalam kondisi hamil, ancaman keguguran berpeluang terjadi kembali. Saya minta pemeriksaan di Polsek yang dekat rumah saya saja,’’ ujar Deli yang berpendidikan terakhir SMP ini.

Deli menjelaskan, kisah duka yang dialaminya bermula kejadian pada Selasa 12 September 2023 sekitar jam 09.00 WIB.  Saat  itu Deli yang seorang diri sedang menyaksikan karyawan PT DDP  memanen buah sawit di lahan Jalan Air Sulek Desa Serami Baru Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko yang masih menjadi sengketa antara petani Tanjung Sakti dengan PT DDP dan dalam proses banding di Pengadilan. 

‘’Ketika berdiri seorang diri  di depan mobil, saya dihampiri oleh Ibu L dengan Ibu R yang bekerja di PT DDP. Saya katakan kepada kedua ibu itu bahwa saya   tidak akan mengganggu mereka,’’ urai Deli.

Saat Deli sedang bermain hp, ia didorong-dorong oleh mereka berdua. Kemudian, tiba-tiba rombongan ibu-ibu berjumlah 9 orang itu mendekati Deli.

‘’Kelompok ibu-ibu karyawan PT DDP lalu memegang tubuh saya bagian kanan dan kiri, serta ada yang memukul saya dari bagian belakang. Ketika saya berusaha melepaskan diri dari pengeroyokan, tanpa sengaja hp saya mengenai Bu L sehingga bengkak. Selanjutnya mereka pun pergi,’’ tutur Deli.

Deli menegaskan, setelah dikeroyok badannya sakit selama 2 hari. Meski dirinya dikeroyok, tapi pihak kepolisian justru menetapkan dirinya sebagai tersangka penganiayaan.

Berdasarkan surat panggilan dari Polres Mukomuko tertanggal 27 April 2024, Deli dijadikan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Kini berkas Deli telah dilimpakan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko.

Deli adalah salah seorang dari  anggota kelompok Petani Tanjung Sakti di Kabupaten Mukomuko yang sedang berjuang bersama 39 orang petani lainnya untuk mendapatkan lahan perkebunan yang dikuasai PT DDP namun tidak memiliki ijin usaha yang sah. Saat ini para petani yang tidak memiliki lagi lahan untuk bercocok tanam itu, menggugat PT DDP ke Pengadilan dan dalam proses banding. (Rls)

Artikel Terkait

Artikel Terkait