rza3z0iXwfrhP0Bo61a36W2lz3i7Fxgii3ShC0NK

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Dipaksa Bayar Rp 3 Miliar, Petani Tanjung Sakti Cari Keadilan Ke Mahkamah Agung.

 


GUDATAnews.com, Mukomuko – Petani Tanjung Sakti Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu mencari keadilan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena dipaksa membayar ganti rugi sebesar Rp 3 Miliar.

‘’Petani Tanjung Sakti Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu belum mendapatkan keadilan dari PN Mukomuko dan PT Bengkulu,’’ keluh Harapandi, Petani Tanjung Sakti Mukomuko Provinsi Bengkulu, Senin 27 Mei 2024.

Harapandi mengungkapkan, pasca putusan yang dikeluarkan pengadilan tersebut akibatnya Petani Tanjung Sakti (Harapandi, Rasuli, dan Ibnu Amin) harus mengalami kerugian. Kerugian petani diperparah dengan tidak adanya perhatian atau upaya dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko dan Provinsi Bengkulu dalam rangka menyelesaikan konflik yang terjadi antara Petani dan PT Daria Dharma Pratama (DDP).

‘’Proses ini sudah berlangsung kurang lebih 3 tahun. Awalnya petani melihat lahan kebun yang tidak terurus selanjutnya mempertanyakan lahan kebun yang tidak terurus tersebut kepada PT DDP. Pihak PT.DPP menyampaikan bahwa lahan tersebut belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Artinya lahan sempat terlantar dan belum memiliki HGU,’’ ujar Harapandi

Ia menjelaskan,  informasi dari PT DDP tersebut menjadi dasar petani yang tidak memiliki tanah mengelolah lahan tersebut. Hal ini juga diperkuat oleh surat PT. DDP No: 113/DD-APE/III/2022 tertanggal 9 Maret 2022, yang pada pokoknya PT. DDP mengakui bahwa area divisi 5 dan divisi 7 Air Pedulang Estate berada di luar HGU PT DDP.

‘’Setelah beberapa lama petani mengelola lahan tersebut, pihak PT DDP mulai mendatangi petani dan meminta petani untuk keluar dari lahan yang telah petani bersihkan dan kelola. Pihak perusahaan mengklaim lahan tersebut adalah milik mereka dengan nomor HGU 125, namun saat petani meminta pihak perusahaan menunjukan bukti kepemilikan HGU di atas lahan tersebut, pihak perusahaan tidak dapat menunjukannya. Sehingga sering terjadi perdebatan  bahkan bentrok di lahan antara karyawan perusahaan dan petani. Dalam prosesnya, PT.DPP menggugat 3 orang petani Tanjung Sakti dengan tuduhan perbuatan melawan hokum,’’ kata Harapandi.

 


Sementara itu, PN Mukomuko mengeluarkan putusan atas gugatan PT DDP terhadap Harapandi, Rasuli dan Ibnu Amin pada pengadilan tingkat pertama dengan Nomor:6/PDT.G/2023/PN MKM yang dikeluarkan pada 5 Maret 2024. Putusan ini merugikan petani dan dianggap berpihak kepada perusahaan, karena 3 petani yang digugat dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum , padahal  pada proses persidangan PT.DDP tidak dapat menunjukan legalitas dan tidak dapat dibuktikannya kerugian oleh PT.DPP.

Hal ini menunjukan bahwa unsur Perbuatan Melawan Hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata tidak terpenuhi. Seharusnya Hakim pada Pengadilan Negeri Mukomuko menolak Gugatan dari PT.DDP. Atas kekecewaan ini, petani akhirnya menyatakan Banding.

Pada Pengadilan tingkat Banding, PT Bengkulu telah mengeluarkan Putusan dengan Nomor Perkara : 8/PDT/2024/PT BGL (14/05/24). Dalam putusan ini, Hakim menguatkan putusan pada tingkat pertama dan menghukum Petani untuk membayar ganti rugi kepada PT DDP Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) secara tanggung renteng masing-masing Rp 1.000.000.000. (satu miliar rupiah). Hal ini seharusnya tidak menjadi putusan hakim, karena PT.DPP tidak memiliki dasar yang cukup untuk dinyatakan memiliki kerugian sehingga tidak ada dasar hakim menetapkan kerugian PT.DPP dan menanggung ganti rugi kepada 3 orang petani yang digugat.

Ketidakadilan yang dialami petani mendorong 3 petani yang digugat mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Mukomuko pada Senin,27 Mei 2024.

“Hari ini kami kembali datang ke PN Mukomuko untuk menyatakan kasasi ke Mahmakah Agung sebagai bentuk kekecewaan yang telah berkali-kali kami rasakan atas putusan hakim Pengadilan Negeri Mukomuko dan Pengadalilan Tinggi Bengkulu. Masih adakah keadilan dinegeri ini? Karena kedua putusan pengadilan ini mencerminkan bahwa keadilan itu jauh bagi kami rakyat kecil, hukum di Indonesia ini benar-benar tumpul ke atas dan tajam ke bawah, itu yang saat ini kami rasakan,” tegas Harapandi Petani Tanjung Sakti. (Rls)

Artikel Terkait

Artikel Terkait