GUDATAnews.com,
Bengkulu Utara - Koalisi
Selamatkan Bentang Alam Seblat (KSBAS) Bengkulu menuntut pemerintah mencabut
izin empat perusahaan yang mengeksploitasi Bentang Seblat yaitu PT Inmas Abadi,
PT Anugrah Pratama Inspirasi (API), PT Bentara Arga Timber (BAT), PT Alno Agro
Utama (AAU), demi menyelamatkan gajah Sumatera (Elephas maximus Sumatranus)
dari kepunahan.
Desakan tersebut disampaikan KSBAS Bengkulu yang
beranggotakan organisasi terdiri dari mahasiswa, komunitas, siswa dan
organisasi masyarakat sipil dalam peringatan Hari Gajah Sedunia 2024 yang
digelar di Pusat Latihan Gajah (PLG) Seblat di Bengkulu Utara pada 10-11
Agustus 2024.
Peringatan hari gajah 2024 dirangkai dengan sejumlah agenda
antara lain diskusi, eksplore habitat gajah, hingga penyampaian desakan
penyelamatan gajah Seblat.
“Koalisi menuntut Kementerian ESDM mencabut izin pertambangan
batubara PT Inmas Abadi di atas areal seluas 4.050 ha yang berada di habitat
kunci gajah Seblat,” kata Koordinator kemah lingkungan memperingati Hari Gajah
Sedunia, Suarli Sarim di PLG Seblat, Minggu 11 Agustus 2024.
Anggota koalisi juga mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (LHK) mencabut Izin PT Anugrah
Pratama Inspirasi (PT API), PT Bentara Arga Timber (PT BAT) yang memiliki hak
pengusahaan hutan seluas 44.476,15 ha di Bentang Seblat.
Mereka juga menuntut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar mencabut hak guna usaha (HGU) perkebunan PT
Alno Agro Utama (AAU) yang membelah habitat gajah.
“Kami mendesak KLHK untuk lebih serius menyelamatkan gajah
Sumatera dengan menyelamatkan habitat satwa terancam punah ini,” kata Suarli.
Populasi gajah Sumatera di Bengkulu mengalami penurunan
drastis dari 100- 150 tahun 2008 menjadi tidak lebih dari 50 ekor pada tahun
2024 yang tersebar hanya di dua kantong, yaitu kantong Air Rami dan Air
Teramang wilayah Bengkulu Utara dan Mukomuko.
Penurunan populasi ini salah satunya akibat kehilangan hutan
sebagai “rumah” satwa langka itu. Konsorsium Bentang Alam Seblat mencatat
ditemukan tiga ekor gajah mati dalam kurun 2020-2022.
Padahal satwa gajah masuk ke dalam daftar merah spesies
terancam punah (critically endangered) yang dikeluarkan Lembaga Konservasi
Dunia-IUCN. Gajah Sumatera juga masuk dalam satwa dilindungi menurut
Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan
Ekosistemnya dan diatur dalam peraturan pemerintah yaitu PP No 7 tahun 1999
tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Selain menjadi rumah terakhir gajah, bentang Seblat seluas
323 ribu ha juga memiliki fungsi layanan alam bagi kehidupan dan penghidupan
rakyat di Kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Seblat, terutama sebagai sumber
air.
Berdasarkan pemantauan Konsorsium Bentang Alam Seblat,
periode 2020-2023, dari 80.978 ha area kunci habitat gajah di Bentang Seblat,
seluas 31,1 ribu ha sudah rusak akibat perambahan hutan untuk dijadikan kebun
sawit.
“Ini menunjukkan keseriusan menyelamatkan hutan Seblat juga
dipertanyakan,” kata Jorgi Samudra Triananda dari Kelompok Aktivis Mahasiswa
Pecinta Alam (MAHUPALA) Universitas Bengkulu. (Rls)