GUDATAnews.com, Seluma - Sebanyak 22 orang warga Dusun Jalur, Desa Padang Kuas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu mengikuti pertemuan tentang dampak Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara Teluk Sepang milik PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB), yang diadakan di salah satu ruang SDN 163 Seluma ketika cuaca mulai gerimis dan awan mendung pada Rabu, 13 November 2024.
“Astagfirullah, aiii ngerinyo petir, aku nengok anak di rumah
dulu!!!” kata Titi Marlena Warga Dusun Jalur Desa Padang Kuas dengan wajah
pucat, lalu meninggalkan tempat, setelah tiba-tiba mendengar suara petir yang
menganggu konsentrasinya mengikuti pertemuan.
Beberapa menit kemudian Titi mengirimkan pesan di group
whatsapp, “Maaf aku idak balik lagi ke sekolahan, untung aku balik anak aku lah
ketakutan karno katonyo pas ado petir tu ado suaro seperti listrik meletus di
ruangan tamu.”
Sementara itu Ibu Pesi dan Ibu Deka juga meninggalkan ruangan
untuk memastikan keberadaan anaknya yang sedang bermain di lapangan desa sudah
pulang ke rumah atau belum. Setelah mengetahui anaknya sudah pulang ke rumah,
keduanyapun kembali ke ruang pertemuan.
Begitulah beberapa contoh trauma yang dialami oleh puluhan
warga Dusun Jalur, ketika mereka mendengar suara petir sejak beroperasinya SUTT
PLTU Teluk Sepang mulai tahun 2019 hingga sekarang.
Selain itu ketika mendengarkan suara petir warga juga panik
lalu mencabut kabel aliran listrik dari semua peralatan elektronik yang ada di
rumahnya, mematikan handphone dan mengurung diri di dalam rumah.
Perubahan perilaku yang juga menjadi penderitaan warga itu
terjadi sejak peristiwa rusaknya barang elektronik secara masal, dan beberapa
warga yang tersengat listrik tegangan tinggi. Peristiwa peristiwa tersebut
terjadi karena dampak SUTT yang semakin kuat ketika ada petir.
“Anak-anak dan ibu-ibu adalah kelompok yang selalu ketakutan
ketika mendengar suara petir. Ketakutan itu hilang ketika cuaca kembali cerah,”
ungkap Pesi.
Berdasarkan data pemerintah setempat, Desa Padang Kuas
memiliputi 3 dusun yakni dusun 1 sering disebut sebagai Dusun Padang Kuas,
sedangkan dusun 2 dan 3 disebut Dusun Jalur. Jaringan transmisi SUTT yang
melintas di Desa Padang Kuas berada di wilayah Dusun Jalur. Wilayah Dusun Jalur
juga merupakan wilayah yang warganya terdampak jaringan SUTT PLTU Teluk Sepang.
Sementara berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Puskesmas Babatan tahun 2024 jumlah anak anak dengan usia 0-14 tahun di Desa
Padang Kuas berjumlah 329 jiwa, khusus anak anak yang tinggal di Dusun Jalur
berjumlah 192 jiwa. Selanjutnya jumlah perempuan yang tinggal di Desa Padang
Kuas berjumlah 511 jiwa, khusus perempuan yang tinggal di Dusun Jalur berjumlah
306 jiwa. Lalu usia 45 tahun ke atas yang tinggal di Desa Padang Kuas 393 jiwa,
khusus yang tinggal di Dusun Jalur 234 jiwa.
Selain warga Dusun Jalur menderita trauma, Kantor Desa Padang
Kuas mengalami kerugian sebesar 5.948.000 rupiah karena kerusakan peralatan
elektronik berupa 1 pemancar sinyal wifi desa, 1 meteran listrik dan 1 buah
kipas angin rusak akibat dampak SUTT PLTU Teluk Sepang.
Masjid Al-Muhajirin Dusun Jalur, Desa Padang Kuas juga
mengalami kerugian sebesar 3.300.000 rupiah karena kerusakan peralatan
elektronik berupa 1 buah ampli sound system, 2 buah towa, 5 buah lampu hannock
75 watt, dan 1 buah lampu emergency.
“Sejak 5 Oktober 2024 sampai sekarang tidak lagi terdengar
suara adzan sholat 5 waktu dari masjid Al-Muhajirin karena sound sistemnya
rusak akibat SUTT. Kerusakan sound system ini sudah berulang ulang kali. Dulu
pernah ada warga yang meninggal dunia tidak bisa diumumkan melalui pengeras
suara masjid, sehingga para tetangga tidak mengetahui musibah tersebut,” kata
Edi, selaku salah seorang pengurus Masjid Al-Muhajirin Dusun Jalur, Desa Padang
Kuas.
Data terkini pertanggal 19 November 2024 yang diketahui
Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padang Kuas, sebanyak 38 orang
warga Dusun Jalur, Desa Padang Kuas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma,
Provinsi Bengkulu menderita karena mengalami kerugian ratusan juta rupiah
akibat dampak SUTT PLTU Teluk Sepang. Data tersebut dihimpun oleh Kanopi Hijau
Indonesia dan Posko Lentera di Desa Padang Kuas.
“Total kerugian puluhan warga Desa Padang Kuas sebesar
155.685.000 rupiah akibat rusaknya 164 unit peralatan elektronik yang terdiri
dari televisi, kulkas, bola lampu, setrika, handphone, meteran listrik, rice
cooker, mesin air, mesin sumur bor, dan kipas angin,” ungkap Cim, Tim
Monitoring Kanopi Hijau Indonesia.
Cim menjelaskan berbagai peralatan elektronik milik warga
Desa Padang Kuas mengalami kerusakan sejak tahun 2019 hingga 5 Oktober 2024.
Rumah para korban berjarak 0 sampai 350 m dari jaringan transmisi SUTT PLTU
Teluk Sepang terdekat. Peristiwa ini terjadi ketika setiap hujan disertai
petir.
Bedasarkan pengakuan warga sebelum didirikan jaringan
transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang tidak pernah ada peralatan elektronik mereka
yang rusak ketika hujan dan petir terjadi.
Dalam dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) PLTU Teluk
Sepang tertulis bahwa pengelolaan jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang
akan menimbulkan dampak pada peralatan elektronik dan makhluk hidup terutama
manusia. Dampak tersebut akibat dari medan magnet dan medan listrik serta efek
gangguan isolator (korona).
Sementara itu, Rohma, warga Desa Padang Kuas yang tinggal
tepat di bawah jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang berkata ,“Saya tidak
pernah mendapatkan penyuluhan tentang bahaya SUTT, saat proses ganti rugi dulu
hanya disampaikan bahwa SUTT ini aman dan tidak berbahaya.”
Femi juga menyatakan bahwa ia bersama warga lainnya yang
tinggal di sekitar jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang tidak pernah
mendapatkan penyuluhan tentang bahaya yang akan dialami ketika tinggal di
sekitar SUTT.
Andika, Analisis Kebijakan Kanopi Hijau Indonesia, mengatakan
bahwa PT TLB yang mengelola jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang diduga
melanggar Undang- undang no 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.
“Dalam pasal 44 UU No 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan
menyatakan Pasal 44 (1) Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi
ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. (2) Ketentuan keselamatan
ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan
kondisi: a. andal dan aman bagi instalasi; b. aman dari bahaya bagi manusia dan
makhluk hidup lainnya; dan c. ramah lingkungan,” tutup Andika.(Rls)