GUDATAnews.com,
Bengkulu - Warga
Desa Padang Kuas kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
mengalami berbagai penderitaan sejak beroperasinya Saluran Udara Tegangan
Tinggi (SUTT) PLTU Teluk Sepang Bengkulu.
Salah satunya, warga tidak bisa
mendengar suara adzan dari Masjid
Al-Muhajirin Desa Padang Kuas.
“Saat ini kami umat Islam tidak bisa mendengar lagi suara
adzan sebagai tanda waktu sholat lima waktu. Kami juga tidak mengetahui lagi
bila ada warga yang meninggal dunia,” ungkap Pessi Nopriani, warga Desa Padang
Kuas dalam pertemuan mediasi antara Aliansi Peduli Korban PLTU Teluk Sepang
dengan PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) yang difasilitasi oleh Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Jum’at 27
Desember 2024.
Pertemuan ini merupakan tindak lajut dari kesepakatan pada
Aksi demonstrasi ratusan massa yang berlangsung di depan gerbang Kantor
Gubernur Bengkulu pada Senin 23 Desember 2024.
Pessi menjelaskan, kerusakan berulang kali pada alat pengeras
suara di Masjid Al-Muhajirin akibat terkena radiasi Listrik yang diduga kuat
berasal dari tower Saluran udara Tegangan Tinggi (SUTT) PLTU Teluk Sepang yang
dioperasikan PT TLB sejak tahun 2019.
Selain itu, data per tanggal 19 November 2024 sebanyak 38
keluarga di Dusun jalur Desa Padang Kuas menderita kerugian sebesar Rp.
155.685.000 akibat rusaknya 165 unit peralatan elektronik. Sementara kerusakan
peralatan elektronik pada fasilitas umum di Kantor Desa Padang Kuas dan Masjid
Al-Muhajirin menimbulkan kerugian sebesar Rp. 9.248.000. Tidak hanya itu, sebanyak
18 belas orang warga di Desa Padang Kuas menderita sakit kepala, mimisan, nyeri
sendi, badan lemas, gangguan mata dan pendengaran.
Pessi juga mengungkapkan bahwa warga di kawasan tersebut
terkena dampak psikis. Sebab, apabila terjadinya hujan petir masyarakat takut
akan ada sambaran arus SUTT.
“Mental terhadap anak dan ibu-ibu terganggu, bila hujan
turun, kami sudah merasa takut dan memastikan harus berada di dalam rumah,”
tuturnya.
“Para orang tua murid juga harus menjemput anak-anak mereka
yang bersekolah di PAUD dan SD bila terjadi hujan di Desa Padang Kuas karena
mereka ketakutan ketika berada di luar rumah
saat cuaca buruk,” cerita Pessi.
Pessi menambahkan, kegiatan Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU)
bagi balita di Desa Padang Kuas terpaksa dibatalkan jika terjadi hujan dengan
tujuan demi keamanan Bersama.
Sebelumnya, pada tahun 2019 Pessi menjelaskan bahwa berbagai
peralatan elektronik warga Padang Kuas
telah mengalami kerusakan, tetapi tidak ada respon sama sekali dari PT TLB.
Dalam mediasi ini, Edi Purwono warga Desa Padang Kuas
mengisahkan, ia pernah menyaksikan pantulan petir dari tower SUTT Teluk Sepang
yang mengakibatkan kerusakan berbagai peralatan elektronik yang sedang dalam
kondisi terhubung dengan meteran Listrik di rumah warga. Saat ujicoba SUTT PLTU
Teluk Sepang tahun 2019, terjadi banyak kerusakan alat elektronik milik
warga secara bersamaan dan musibah
serupa terulang pada tahun 2024.
“Akibat penderitaan selama 4 tahun terakhir, kami menuntut
ganti rugi atas kerusakan ratusan barang elektronik kepada PT TLB. Tidak hanya
itu, kami juga menuntut pemindahan tower SUTT PLTU Teluk Sepang,” tuntut Edi.
HRD Engineer PT TLB Zulhelmi Burhan membantah keluhan warga
Desa Padang Kuas disebabkan sejak beroperasinya tower SUTT PLTU Teluk Sepang
karena pihaknya sudah menjalankannya sesuai dengan standar operasional dan
sudah disetujui oleh pemerintah.
Namun Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana
memutuskan bahwa untuk membuktikan keluhan warga, harus diadakan pengecekan di
Desa Padang Kuas karena teori yang disampaikan oleh PT TLB bisa berbeda dengan
kondisi yang terjadi di lapangan.
“Jadwal pengecekan Bersama ke Desa Padang Kuas akan
ditentukan kemudian berdasarkan komunikasi antar warga dan pihak PT TLB serta
Dinas ESDM dan diikuti oleh seluruh anggota Aliansi Peduli Korban PLTU Teluk
Sepang,” ujar Donni.
Pertemuan mediasi ini dihadiri Aliansi Peduli Korban PLTU
Teluk Sepang yang terdiri dari warga korban di Desa Padang Kuas, warga
Kelurahan Teluk Sepang, komunitas Merawat Nalar, UKM Seni Senar UMB, BEM FISIP
UNIB, BEM UNIB, BEM UMB, HMI Komisariat Syariah Cabang Bengkulu.(Rls)