GUDATAnews.com, Seluma – Forum Petani Bersatu (FPB) Seluma
mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma pada
Senin, 9 Februari 2026. FPB datang menuntut DPRD Seluma untuk memfasilitasi
penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung lebih dari satu dekade
antara FPB dan PT Sandabi Indah Lestari (PT SIL).
Kedatangan FPB disambut dalam sebuah audiensi yang dihadiri
oleh Samsul Aswajar selaku Waka I DPRD Seluma, Jumadi selaku Kabag Persidangan
dan Perundang-undangan, Hasbi Sadiki selaku Kabag Fasilitasi Penganggaran dan
Pengawasan, serta 30 orang anggota FPB.
“Kami datang langsung karena surat yang kami sampaikan tidak
direspon oleh DPRD Seluma,” ujar Marlena, salah seorang anggota FPB.
FPB mendesak DPRD Seluma untuk menjalankan fungsinya dengan
memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) multipihak yang melibatkan DPRD
Seluma, Pemerintah Kabupaten Seluma, ATR/BPN Seluma, FPB, serta PT SIL. FPB
juga menuntut dilakukannya evaluasi dan peninjauan ulang terhadap Hak Guna
Usaha (HGU) PT SIL, khususnya pada areal yang terbukti merupakan lahan garapan
masyarakat.
Kedatangan FPB merupakan tindak lanjut atas permintaan
fasilitasi yang telah disampaikan secara resmi melalui surat pada tanggal 23
Januari 2026. Dalam surat tersebut, FPB mengusulkan pertemuan yang direncanakan
berlangsung pada Senin, 9 Februari 2026 di Kantor DPRD Seluma. Namun hingga
hari yang dijadwalkan, DPRD Seluma tidak memberikan tanggapan maupun kepastian
resmi terkait permohonan tersebut.
FPB menilai konflik agraria yang berlarut-larut ini
menciptakan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan. Konflik ini bermula sejak
tahun 2011, ketika lahan pertanian masyarakat secara sepihak dimasukkan ke
dalam wilayah HGU PT SIL. FPB menegaskan bahwa masyarakat telah menguasai dan
mengelola lahan tersebut jauh sebelum terbitnya izin HGU perusahaan.
Taharudin, yang juga bagian dari FPB mengatakan, petani sudah
menggarap lahan ini sejak tahun 1960-an secara turun-temurun. Fakta ini tidak
bisa dihapus begitu saja oleh izin yang terbit puluhan tahun kemudian.
Berbagai upaya formal penyelesaian konflik telah ditempuh,
namun tidak menghasilkan penyelesaian konkret. Pada tahun 2019, pernah ada
inisiatif pembentukan Tim Khusus Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria atas
arahan Kepala Staf Kepresidenan. Namun hingga kini, tim tersebut tidak pernah
bekerja secara efektif.
Upaya lain dilakukan dengan mengajukan permohonan audiensi
kepada Bupati Seluma sebanyak tiga kali pada tahun 2024, namun tidak
mendapatkan tanggapan. Audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Seluma baru
terlaksana pada 29 September 2025, namun kembali tanpa tindak lanjut yang
jelas.
Kekecewaan masyarakat memuncak pada 8 Desember 2025, ketika
FPB bersama warga melakukan aksi massa sebagai bentuk penagihan komitmen
pemerintah daerah.
“Aksi itu menjadi penegasan bahwa masyarakat tidak lagi
membutuhkan janji. Yang dibutuhkan adalah langkah nyata dan terukur untuk
menyelesaikan konflik agraria ini,” tukas Tahar.
Menanggapi aduan tersebut, DPRD Seluma melalui Waka I akan
menjadwalkan rapat multipihak terhitung dua minggu dari saat audiensi ini
berlangsung. Rapat ini akan melibatkan FPB, PT SIL, serta Dinas dan
Pemerintahan Seluma yang terkait dengan konflik.
Samsul Aswajar dalam audiensi mengatakan, jika PT SIL tidak
datang dalam rapat multipihak yang diadakan DPRD Seluma sebanyak tiga kali,
maka pihaknya akan bersurat ke Polres Seluma untuk menghadirkan paksa pihak PT
SIL.
“DPRD Seluma siap mendampingi masyarakat dan mengawal konflik
yang terjadi antara FPB dengan PT SIL ke tingkat provinsi bahkan nasional, jika
persoalan ini tidak selesai di tingkat kabupaten,” tutup Samsul Aswajar. (Rls)




