rza3z0iXwfrhP0Bo61a36W2lz3i7Fxgii3ShC0NK

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Koalisi Bentang Alam Sebelat: Cabut Izin Tambang PT Inmas Abadi

 

GUDATAnews.com, Bengkulu Utara - Sebanyak 47 komunitas yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Bentang Alam Sebelat meminta Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo mencabut izin PT. Inmas Abadi. Permintaan itu bertujuan untuk menyelamatkan Bentang Alam Sebelat yang diketahui sebagai habitat terakhir Gajah Sumatera di Provinsi Bengkulu.

"Kami meminta Presiden RI agar memerintahkan Menteri ESDM dan Menteri LHK untuk mencabut izin tambang PT. Inmas Abadi," tuntut Budi Pranata saat membacakan 11 poin deklarasi dan penandatanganan berita acara dalam Aksi Kemah Tolak Tambang selama 3 hari di Taman Wisata Alam (TWA) Sebelat Bengkulu Utara, Minggu 7 November 2021.

Sementara Pemuda Pekal, Joni Iskandar turut mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) bersikap, agar PT. Inmas Abadi tidak sampai melakukan aktifitas pertambangan. Karena tapak rencana aktifitas pertambangan perusahaan tersebut, 788 hektar diantaranya berada dalam kawasan TWA Sebelat yang menjadi habitat Gajah Sumatera.

"Kami meyakini ketika aktifitas pertambangan itu sampai terjadi, bukan hanya mengancam kelestarian kawasan hutan di TWA Sebelat saja tetapi juga mengancam badan sungai Sebelat. Sementara sebagian besar masyarakat disini masih mengantungkan sungai itu untuk memenuhi kebutuhan air bersih," kata Joni.

Olan Sahayu dari Kanopi Hijau Indonesia yang merupakan anggota koalisi menyebutkan bahwa aksi kemah itu merupakan wujud komitmen pihaknya menolak keberadaan PT. Inmas Abadi.

"Apalagi dalam UU No 05 tahun 1990 tentang konservasi SDA hayati dan ekosistemnya, TWA itu tidak dapat digunakan untuk kegiatan pertambangan batu bara," katanya.

Ditambah lagi, PT. Inmas Abadi juga tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan untuk kawasan itu, baik TWA Sebelat dan di HPT Lebong Kandis seluas 1.917 hektar.

"Jangan sampai dengan adanya aktifitas pertambangan, malah mengancam keselestarian gajah Sumatera yang saat ini diambang kepunahan," ujarnya.

Olan mengatakan dalam kesempatan kemah tolak tambang yang bertepatan dengan penyelenggaraan KTT Iklim di Glasglow pihaknya mendesak Presiden COP-26 agar meminta Presiden Indonesia Joko Widodo mencabut izin tambang PT Inmas Abadi.

Kepala Kesatuan Pemangku Hutan Konservasi (KPHK) Sebelat, Asep Nasir menerangkan, saat ini populasi gajah liar di wilayah bentang alam Sebelat hanya tersis 30 hingga 40 ekor lagi. "Minimnya populasi itu salah satu sebabnya karena habitat hewan dilindungi ini sudah targanggu," katanya 

Lebih jauh dikatakannya, pihaknya pun berharap jangan ada lagi aktifitas-aktifitas seperti pertambangan yang dapat mengancam habitat alami gajah Sumatera di Bentang Sebelat.

"Jangan sampai nantinya akibat aktifitas seperti pertambangan, keberadaan Gajah Sumatera kedepannya hanya menjadi cerita bagi generasi penerus," katanya

11 Dasar Penolakan

Dalam aksi itu juga koalisi menyampaikan 11 poin dasar penolakan yaitu:

1.         Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 1 angka 16 Pengertian Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam. Artinya Taman Wisata Alam Sebelat tidak dapat digunakan untuk kegiatan budidaya dalam hal ini pertambangan batu bara. Selanjutnya, berdasarkan data Izin Pinjam Pakai yang dipublikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), PT. Inmas Abadi tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan untuk kedua kawasan tersebut.

2.         Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, pasal 5 ayat 1 menyatakan sebagai berikut “suatu jenis tumbuhan dan satwa wajib ditetapkan dalam golongan yang dilindungi apabila telah memenuhi kriteria : (a) Mempunyai populasi yang kecil; (b) Adanya penurunan yang tajam pada individu di alam; (c) Daerah penyebarannya yang terbatas (endemik). Dalam hal ini populasi Gajah Sumatera telah memenuhi kriteria satwa yang wajib dilindungi, sesuai dengan lampiran dari Peraturan Pemerintah tersebut.

3.         Kawasan Bentang Alam Sebelat merupakan  Bentang Bukit Barisan yang menjadi ikon konservasi di Provinsi Bengkulu. Kawasan ini membentang dari Taman Wisata Alam Seblat hingga Taman Nasional Kerinci Sebelat. Kawasan ini merupakan habitat alami bagi 50-70 ekor gajah Sumatera (Elephas maximus Sumatranus). Satwa ini  masuk dalam kategori langka dan terancam punah menurut IUCN. Tidak hanya itu kawasan ini juga adalah potret sempurna keanekaragaman hayati hutan Sumatera termasuk harimau Sumatera, tapir, beruang madu, burung rangkong, dan jenis fauna lainnya serta habitat asli bunga terbesar di dunia, bunga Rafflesia sp yang merupakan ikon Provinsi Bengkulu.

4.         Bentang alam sebelat saat ini adalah Kawasan Ekosistem Esensia (KEE) koridor gajah sebelat. Forum pengelolaan KEE telah disahkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor S.497.DLHK.tertanggal  22 Desember 2017.

5.         Gajah merupakan satwa rantai makanan kelas satu yang memiliki peran penting terhadap keseimbangan jaringan makanan dan aliran energy. Punahnya satwa ini akan berdampak buruk pada keseimbangan ekosistem lingkungan.

6.         Sungai sebelat merupakan destinasi wisata yang sekarang ini sedang berkembang.

7.         Bentang Sebelat, khususnya Taman Wisata Alam (TWA) Sebelat dan HPT Lebong Kandis memiliki fungsi layanan alam bagi kehidupan dan penghidupan rakyat di Kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Sebelat secara khusus, dan rakyat Bengkulu Utara secara umum. Setidaknya masyarakat delapan desa (Suka Baru, Suka Maju, Suka Merindu, Suka Medan, Suka Negara, Karya Jaya, Talang Arah, Pasar Sebelat) bergantung pada sungai Sebelat yang berada di kawasan TWA ini.

8.         Kawasan Taman Wisata Alam Sebelat dan Hutan Produksi Terbatas Lebong Kandis terancam oleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik PT. Inmas Abadi yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu tanpa memperhatikan azas keserasian dan keseimbangan.

9.         Izin usaha pertambangan (IUP) milik PT. Inmas Abadi yang dikeluarkan oleh Gubernur bengkulu pada tahun 2011 dan setelah 2 bulan kemudian izin tersebut dicabut dan kalah saat putusan pengadilan. Pada tahun 2017 persetujuan penciutan wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi di kantongi oleh perusahaan ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Bengkulu nomorr I.315.DESDM Tahun 2017 dengan luasan mencapai 4.051 hektar

10.       Areal konsesi PT. Inmas Abadi tumpang tindih dengan TWA Sebelat seluas 788 Ha, HPT. Lebong Kandis seluas 1917 Ha dan HPK Seblat seluas 495 Ha.

11.       Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan telah mengeluarkan surat penolakan untuk pelepasan kawasan TWA Seblat Nomor S.1045/Pktl/KUH/011.0/8/2018 tanggal 13 Agustus 2018 sebagai tanggapan surat permohonan melakukan aktivitas pertambangan di kawasan TWA Seblat oleh PT Inmas Abadi.

Berdasarkan fakta tersebut, koalisi menyatakan menolak keras akan adanya pertambangan batu bara PT. Inmas Abadi di Bentang Alam Seblat

 Koalisi meminta kepada

1.         Presiden Confrence Of Parties (COP) 26, Alok Sharma untuk meminta kepada Presiden Indonesia untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan Operasi produksi PT. Inmas Abadi.

2.         Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan kepada Menteri Energi Sumber Daya Mineral  untuk mencabut Izin Usahan Pertambangan Operasi  Produksi yang diberikan kepada PT. Inmas Abadi. (Rds)

Artikel Terkait

Artikel Terkait