rza3z0iXwfrhP0Bo61a36W2lz3i7Fxgii3ShC0NK

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Pesan Harian UJH: Qurban atau Potong Herwan Bersama

 

Sapi. (Foto: Mitradi HFA)

GUDATAnews.com, Bengkulu - Tidak semua penyembelihan hewan lalu dagingnya dibagi secara berjamaah disebut dengan qurban. Sebab qurban dilakukan dengan ketentuan tertentu. Diantara ketentuan umum hewan qurban adalah  minimal usia unta yang adalah lima tahun, sapi minimal berusia sekitar dua tahun, kambing yang minimal berusia satu tahun, dan domba yang minimal berusia enam bulan.

Demikian juga dengan jumlah peserta qurban, semua sudah ada ketentuan. Untuk qurban patungan maksimal 7 orang untuk satu ekor sapi. Ketentuan tersebut dijelasakan Baginda Rasulullah pada hadits berikut:

عَÙ†ْ جَابِرِ بْÙ†ِ عَبْدِ اللَّÙ‡ِ Ù‚َالَ Ù†َØ­َرْÙ†َا Ù…َعَ رَسُولِ اللَّÙ‡ِ صَÙ„َّÙ‰ اللَّÙ‡ُ عَÙ„َÙŠْÙ‡ِ ÙˆَسَÙ„َّÙ…َ عَامَ الْØ­ُدَÙŠْبِÙŠَØ©ِ الْبَدَÙ†َØ©َ عَÙ†ْ سَبْعَØ©ٍ ÙˆَالْبَÙ‚َرَØ©َ عَÙ†ْ سَبْعَØ©ٍ

Artinya: Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123).

 


Oleh karena itu jika di salah satu lembaga pendidikan, instansi pemerintah atau swasta melakukan penyembelihan sapi dengan cara patungan sejumlah siswa di sekolah atau sejumlah karyawan di suatu instansi yang melebihi ketentuan pada hadits di atas maka yang demikian bukanlah kurban tetapi pemotongan hewan bersama atau berjamaah dan tidak ada nilai pahala kurban pada hal yang demikian.

Pagar Dewa, 29052023

Salam UJH. (Red)

Artikel Terkait

Artikel Terkait