GUDATAnews.com,
Bengkulu - Ditjen Penegak Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menyatakan PT.Tenaga Listrik Bengkulu
(TLB) terbukti telah membuang abu sisa
pembakaran ke lokasi Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang – Pulau Baai dan
terbukti tidak melakukan pengelolaan
FABA sesuai dokumen ANDAL RKL-RPL.
Aktivitas pembuangan abu sisa pembakaran PLTU yang biasa
disebut dengan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) telah berlangsung sejak bulan
Januari 2023. Menurut hasil verifikasi lapangan yang telah dilakukan oleh Balai
Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu – Lampung pada bulan Maret 2023
seluas 0,6 hektar TWA Pantai Panjang – Pulau Baai dijadikan pembuangan FABA.
DLHK juga menjelaskan Status FABA PLTU PT.Tenaga Listrik
Bengkulu (PT.TLB) setelah uji lab merupakan limbah non B3, namun tidak serta
merta dibuang tanpa pengelolaan. Limbah non B3 harus dikelola, disimpan dan
diletakkan sesuai dengan Dokumen ANDAL PT.TLB. Jika tidak sesuai dengan Dokumen
ANDAL maka dinyatakan MELANGGAR.
Atas dasar penyataan tersebut Posko Lentera yang merupakan
rumah perlindungan komunitas di Teluk
Sepang melakukan pengaduan pada tanggal 24 Maret 2023 melalui website
https://pengaduan.menlhk.go.id/, dengan no registrasi #230155.
Kemudian pengaduan tersebut direspon oleh GAKKUM KLHK.
Terdapat 3 point yang disampaikan oleh GAKKUM KLHK melalui email adu.lhk@gmail.com pada tanggal
3 Juli 2023 terkait pengaduan yakni.
1.
PT.TLB sedang
dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah yang telah dilakukan
pengawasan dengan hasil bahwa PT. TLB belum melaksanakan sebagian kewajiban.
2. Pengaduan
telah selesai dilakukan verifikasi lapangan dan dinyataka terbukti bahwa FABA
dibuang ke TWA Pantai Panjang dan terbukti menyimpang dari Dokumen ANDAL.
3. Solusi yang
diberikan oleh GAKKUM KLHK yakni dengan merekomendasikan ke Unit lain dalam hal
ini Dir. Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Ditjen PKTL melalui surat
nomor S.1135/PPSALHK/PDW/GKM.0/6/2023 tanggal 23 Juni 2023 untuk dilakukan
pembahasan tumpang tindih TWA Pantai Panjang-Pulau Baai dengan Sertifikat HGU
Tahun 1979 dan Sertifikat Hak Pengelolaan No. 0002.
Koordinator Posko Lentera, Harianto mengatakan PLTU berbahan
bakar batubara yang berada di Teluk Sepang telah melanggar dokumen yang
dibuatnya sendiri yakni ANDAL, Terbukti
dan diakui oleh KLHK.
“Kami adalah masyarakat yang terdampak langsung oleh PLTU
meminta agar pihak yang berwenang memberikan sanksi yang konkrit kepada PT.TLB,”
kata Harianto.
Direktur Program Kanopi Hijau Indonesia, Olan Sahayu
menyatakan bahwa KLHK harus menindak tegas tidak hanya sanksi administratif,
mengingat PT TLB sudah tiga kali mendapatkan sanksi tersebut.
Selain sanksi, PT TLB juga mendapatkan proper merah. Namun,
fakta di lapangan masih belum ada perubahan ataupun perbaikan.
"Dari sanksi ataupun proper, tidak ada keseriusan dari pemerintah untuk menindak tegas PT TLB. Buktinya, tidak ada perbaikan di lapangan," ungkapnya.
Ia menambahkan, dengan adanya respon dan rekomendasi dari
GAKKUM KLHK seharusnya pemerintah menindak tegas dengan mencabut izin
lingkungan PT.TLB.
Perlu juga disampaikan hingga saat ini Sanksi administratif
paksaan pemerintah oleh KLHK dengan No. SK. 5202/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/9/2020
tentang jebolnya kolam pembuangan air bahang belum ada bukti nyata di lapangan.
Kondisi kolam pembuangan limbah air bahang masih jebol. (Rls)