GUDATAnews.com,
Mukomuko - Tiga
petani Tanjung Sakti Kabupaten Mukomuko, Bengkulu menyatakan banding atas
putusan gugatan PT Daria Dharma Pratama (DDP) di Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko
pada Senin, 18 Maret 2024.
Putusan gugatan yang dikeluarkan PN Mukomuko dengan Nomor: 6/PDT.G/2023/PN MKM terhadap
3 petani Tanjung Sakti, Harapandi, Ibnu Amin dan Rasuli melalui e-court (Electronic
Justice System) pada 5 Maret 2024 yang mengabulkan sebagian dari tuntutan PT.
DDP selaku penggugat, para tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan
hukum kepada penggugat:
1. Para tergugat menghalang-halangi proses panen buah sawit
milik penggugat di atas lahan Hak Guna Usaha nomor 125 milik Penggugat.
2. Para tergugat mengambil dengan tanpa hak buah sawit hasil
panen milik penggugat di atas lahan Hak Guna Usaha Nomor 125 milik penggugat.
3. Tergugat I dan tergugat III menghalang-halangi kegiatan
usaha penggugat di atas Lahan Hak Guna Usaha Nomor 125 milik penggugat dengan
menggunakan nama kelompok tani lain.
Putusan hakim juga menghukum para tergugat untuk membayar
biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.1.363.000,00 (satu juta tiga
ratus enam puluh tiga ribu rupiah). Lalu hakim juga menolak gugatan penggugat
selain dan selebihnya.
Atas putusan tersebut, Harapandi, salah satu petani yang
digugat perusahaan perkebunan sawit itu merasakan sakit hati karena hakim
menyatakan para petani sebagai maling dan menghalangi aktivitas perusahaan.
"Perlu saya tegaskan bahwa sebelum kami mengelola lahan
tersebut, kami sudah datangi kantor region PT DDP untuk menanyakan legalitas
mereka. Waktu itu mereka bilang baru mengantongi izin lokasi. Berdasarkan hal
tersebut didukung oleh kondisi lahan yang tidak dirawat dengan baik, kami
bersama dengan teman teman mengusahakan lahan tersebut, lalu kami digugat
katanya," ujarnya.
Ia juga mengaku bingung dengan putusan majelis hakim, bahwa
pihak penggugat dalam hal ini PT DDP saja mengakui bahwa lahan Divisi 5 dan 7
Air Pendulang Estate (APE) yang saat ini menjadi objek konflik antara petani
dengan perusahaan belum mempunyai HGU yang disebutkan PT DDP dalam surat Nomor
113/DD APE/III/2022 tertanggal 9 Maret 2022.
Hal ini sejalan dengan alat bukti HGU nomor 125 yang
alamatnya tidak berada di wilayah Desa Serami Baru.
“Tentu, hasil putusan ini sangat membingungkan bagi kami dan
membuat kami semakin yakin bahwa perjuangan atas tanah yang saat ini kami
lakukan adalah perjungan yang benar dan kami tetap akan bertahan sampai titik
darah penghabisan demi tercapainya keadilan,” katanya.
Tidak terima dinyatakan maling, ketiga orang petani pada
Senin 18 Maret 2024 mendatangi Pengadilan Negeri kelas IIB untuk menyatakan
banding. Mereka ditemani belasan petani lainnya. Didampingi tokoh adat dan
diiringi ritual adat suku Pekał Mukomuko, ketiga petani menyatakan banding.
Pendamping hukum petani, Abdullah, S.H. menyatakan upaya ini
adalah cara petani dalam memperjuangkan hak hukumnnya.
“Kami senang dengan keberanian petani yang menyatakan banding
dan kami juga menyayangkan putusan pengadilan nomor. 6/PDT.G/2023/PN MKM,
seharusnya petani menang," ungkapnya. (Rls)