rza3z0iXwfrhP0Bo61a36W2lz3i7Fxgii3ShC0NK

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Warga Tolak Tambang Batu di Sungai Air Berau Mukomuko

 


GUDATAnews.com, Mukomuko - Pasca pemasangan spanduk larangan pertambangan batu atau galian C di Sungai Air Berau, Kades, BPD, BMA, Kepala Kaum dan Karang Taruna Desa Lubuk Bento mendapatkan undangan koordinasi dari Kecamatan.

Hal ini di lakukan melalui undangan  Camat  dengan Nomor Surat O05/110/kec.04/III/2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Kantor Camat tentang Rapat Koordinasi tentang penolakan galian C di sungai Air Berau dan Lubuk Bento.

Marusin, Ketua Adat Desa Lubuk Bento berkata, "Sejak ratusan tahun yang lalu kami sudah menjaga kelestarian Sungai Air Berau dimana kami sangat tergantung dengan sungai ini untuk kebutuhan sehari-hari. Tidak hanya itu,fungsi kelestarian Sungai Air Berau menjadi media tradisi budaya dan kearifan masyarakat yang juga kami rawat secara turun temurun.’’

Tidak hanya perangkat desa, puluhan warga yang yang berasal dari Desa Lubuk Bento dan Air Berau Kecamatan Pondok Suguh juga turut hadir membersamai dalam pertemuan tersebut serta menunjukkan sikap serius menolak pertambangan batu di sepanjang  Aliran Sungai Air Berau.

Alinurman,  warga Desa Lubuk Bento berujar,  "Kami sengaja hadir hari ini karena kami akan langsung memastikan Kades bertindak tegak lurus memastikan seluruh aspirasi masyarakat  dan  penolakan masyarakat terhadap penjahat lingkungan di sungai Air Berau terakomodir oleh negara."

M. Yakin, warga Desa Air Berau juga menegaskan, pihaknya  tidak akan berhenti melakukan penolakan sampai dengan izin pertambangan batu/galian C di sungai Air Berau tersebut dicabut.

"Tahun 2012 pernah ada aktivitas yang sama di Sungai Air Berau dan ditutup oleh masyarakat melalui Bupati Ichwan Yunus serta surat penutupan diantar langsung oleh  Bapak Bupati ke kecamatan Pondok Suguh. Baru-baru ini kami juga mendapatkan dukungan dari warga Desa Pondok Suguh, Air Bikuk, Batu Ejung dan Bunga Tanjung dimana mereka juga sangat tergantung dengan Sungai Air Berau," tambahnya.

Sampai saat ini, masyarakat masih berupaya mendesak Bupati Mukomuko untuk mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin CV Genzhi Tiga Beradik yang diperkirakan akan merusak kelestarian sungai Air Berau.(Rls)

Artikel Terkait

Artikel Terkait