GUDATAnews.com,
Mukomuko – Setelah
menerima surat dari Pemerintah Provinsi Bengkulu yang mengisyaratkan Bupati dan
Kanwil ATR/BPN Propinsi Bengkulu melakukan monitoring dan evalusi seluruh HGU
Perkebunan yang ada di Provinsi Bengkulu, Petani mengirimkanya ke Mahkamah
Agung RI.
Berdasarkan hasil rapat pada Senin 12 agustus 2024 antara
perwakilan petani dengan Pemprov Bengkulu, guna menghindari konflik
berkelanjutan dengan pihak perusahaan. Gubernur Bengkulu merasa penting untuk
melakukan evalusi seluruh izin Perkebunan di Provinsi Bengkulu.
Dalam surat Gubernur tersebut, Rohidin Mersyah meminta Bupati dan Kanwil
ATR/BPN Bengkulu melakukan monitoring dan evaluasi seluruh Izin HGU Perkebunan
di Provinsi Bengkulu. Dalam prosesnya
agar melibatkan masyarakat berkonflik supaya hasil evaluasi dapat dipertanggungjawabkan.
Tindakan ini penting dilaksanakan karena dalam kurung waktu
tiga tahun terakhir setidaknya terjadi 9 titik konflik di provinsi Bengkulu,
yang salah satunya adalah PT DDP dengan para petani.
Hadir dalam rapat tersebut yang berkonflik dengan PT DDP
adalah petani maju bersama dan Petani Tanjung Sakti, sementara petani Air Berau
dan Bunga Tanjung berhalangan hadir.
Salah satu perwakilan petani yang berkonflik dengan PT DDP
menyampaikan informasi tentang bentuk-bentuk konflik terbuka, seperti pondok
dibakar, petani ditangkap dengan tutuhan pencurian, melakukan tindakan
kekerasan dan menghancurkan tanaman petani di lahan sengketa.
Hal ini juga terjadi di wilayah sengketa angara PT DDP dengan
Petani Tanjung Sakti, yang mana dalam dua tahun terakhir sudah 8 orang dilaporkan
ke polisi dengan tuduhan penganiaan dan pencemaran nama baik.
Terakhir, 3 orang petani dituduh melakukan perbuatan melawan
hukum, menduduki dan membangun bangunan liar di atas lahan HGU, hasil panen di
lahan milik PT DDP, dan menghalang-halangi kegiatan usaha Perkebunan, Ketiga
orang ini digugat berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan
Hukum.
Ibnu Amin, salah satu dari yang digugat berkata, “Kami
dinyatakan bersalah karena menguasai lahan sengketa dan dianggap
menghalang-halangi aktifitas Perusahaan oleh Pengadilan Negeri Mukomuko dan
Pengadilan Tinggi Provinsi Bengkulu”.
Surat dari gubernur tersebut diharapkan dapat menjadi bahan
pertimbangan hakim agung yang menangani perkara ini untuk melihat dengan jernih
bagaimana kasus antara PT DDP dengan Petani Tanjung Sakti di Mukomuko,
Bengkulu.
“Putusan Hakim Agung ini akan menjadi cermin apakah para
hakim berpihak kepada petan atau kepada korporasi,” tutup Ibnu Amin. (Rls)