GUDATAnews.com, Mukomuko
- Puluhan petani
Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, kembali melaporkan
pencurian buah sawit yang diduga dilakukan oleh
karyawan PT Daria Dharma Pratama (DDP) ke Polsek Ipuh, Selasa 28 Juni
2022.
Kejadian bermula sekitar pukul 11.00 WIB, ketika tiga oknum karyawan PT DDP yaitu A sebagai
Asisten Lahan, D dan P itu Security kedapatan hendak memuat Tandan Buah Segar
(TBS) ke dalam truk model Dyna, di lahan milik Poniran, 28 Juni 2022.
Mereka tertangkap tangan memanen sawit di lahan garapan
Poniran, warga Desa Arga Jaya, Kecamatan Air Rami, di wilayah kecamatan Malin
Deman.
Penjelasan Poniran, bahwa pukul 11.00 WIB ketika sampai di
lahan garapannya. Ia menemukan karyawan perusahaan sedang akan memuat buah
sawit ke mobil jenis Dyna.
Kegiatan tersebut langsung dihentikan oleh Poniran. Ia
menduga kegiatan itu sudah mereka lakukan sejak pagi tadi.
"Setelah saya hentikan,
dan beberapa petani di sekitar lahan saya datang ke lokasi menemui saya,
sehingga pihak karyawan perusahaan tersebut langsung pergi meninggalkan buah
sawit tersebut," tambah Poniran.
Poniran menggarap lahan tersebut sejak 1997. Awalnya menanam
padi selama 4 tahun, pernah juga menanam
kacang dan jagung. Pada 2008, ia menanam sawit di lahan tersebut. Lahan tersebut
sudah memiliki surat keterangan tanah.
Para petani kembali melaporkan tudingan pencurian sawit itu
ke Polsek Ipuh dan membawa barang bukti berupa 910 kilogram buah sawit. Laporan
pertama pada 07 Juni 2022 dugaan pencurian di lahan garapan Edi Supri warga Desa
Lubuk Talang Kecamatan Malin Deman.
Petani lainnya yang bernama Suharto mengatakan, puluhan
petani di wilayah itu menggarap lahan yang ditelantarkan PT BBS sejak belasan
tahun lalu.
Penguasaan lahan oleh petani ini dikuatkan oleh Kementerian
Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tahun 2009
sesuai surat nomor 3207/22.1-500/VIII/2009 yang menyebutkan bahwa lahan HGU PT
BBS masuk dalam daftar lahan terlantar.
Konflik muncul setelah PT Daria Dharma Pratama (DDP)
mengklaim telah membeli lahan HGU PT BBS dan mulai mengusir petani penggarap.
Namun menurut Suhato, hingga saat ini manajemen PT DDP tidak bisa menunjukkan
dokumen legalitas perusahaan menguasai HGU PT BBS tersebut.
"Saya berharap aparatur negara, dalam hal ini aparat kepolisian dapat
menindak tegas atas tindakan yang seperti main kucing-kucingan oleh oknum
perusahaan ini," tutup Suarto.
Ia menegaskan bahwa kejadian ini dilaporkan ke Polisi agar
ada efek jera.(Rls)