rza3z0iXwfrhP0Bo61a36W2lz3i7Fxgii3ShC0NK

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Petani Laporkan Oknum Karyawan PT. DDP ke Polisi

 


GUDATAnews.com, Mukomuko - Puluhan petani Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, kembali melaporkan pencurian buah sawit yang diduga dilakukan oleh  karyawan PT Daria Dharma Pratama (DDP) ke Polsek Ipuh, Selasa 28 Juni 2022.

Kejadian bermula sekitar pukul 11.00 WIB,  ketika tiga oknum karyawan PT DDP yaitu A sebagai Asisten Lahan, D dan P itu Security kedapatan hendak memuat Tandan Buah Segar (TBS)  ke dalam truk model Dyna,  di lahan milik Poniran, 28 Juni 2022.

Mereka tertangkap tangan memanen sawit di lahan garapan Poniran, warga Desa Arga Jaya, Kecamatan Air Rami, di wilayah kecamatan Malin Deman.

Penjelasan Poniran, bahwa pukul 11.00 WIB ketika sampai di lahan garapannya. Ia menemukan karyawan perusahaan sedang akan memuat buah sawit ke mobil jenis Dyna.

Kegiatan tersebut langsung dihentikan oleh Poniran. Ia menduga kegiatan itu sudah mereka lakukan sejak pagi tadi.

"Setelah saya hentikan,  dan beberapa petani di sekitar lahan saya datang ke lokasi menemui saya, sehingga pihak karyawan perusahaan tersebut langsung pergi meninggalkan buah sawit tersebut," tambah Poniran.

 


Poniran menggarap lahan tersebut sejak 1997. Awalnya menanam padi selama 4 tahun,  pernah juga menanam kacang dan jagung. Pada 2008, ia menanam sawit di lahan tersebut. Lahan tersebut sudah memiliki surat keterangan tanah.

Para petani kembali melaporkan tudingan pencurian sawit itu ke Polsek Ipuh dan membawa barang bukti berupa 910 kilogram buah sawit. Laporan pertama pada 07 Juni 2022 dugaan pencurian di lahan garapan Edi Supri warga Desa Lubuk Talang Kecamatan Malin Deman.

Petani lainnya yang bernama Suharto mengatakan, puluhan petani di wilayah itu menggarap lahan yang ditelantarkan PT BBS sejak belasan tahun lalu.

Penguasaan lahan oleh petani ini dikuatkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tahun 2009 sesuai surat nomor 3207/22.1-500/VIII/2009 yang menyebutkan bahwa lahan HGU PT BBS masuk dalam daftar lahan terlantar.

Konflik muncul setelah PT Daria Dharma Pratama (DDP) mengklaim telah membeli lahan HGU PT BBS dan mulai mengusir petani penggarap. Namun menurut Suhato, hingga saat ini manajemen PT DDP tidak bisa menunjukkan dokumen legalitas perusahaan menguasai HGU PT BBS tersebut.

"Saya berharap aparatur negara,  dalam hal ini aparat kepolisian dapat menindak tegas atas tindakan yang seperti main kucing-kucingan oleh oknum perusahaan ini,"  tutup Suarto.

Ia menegaskan bahwa kejadian ini dilaporkan ke Polisi agar ada efek jera.(Rls)

Artikel Terkait

Artikel Terkait