GUDATAnews.com,
Bengkulu - Kolam
pembuangan limbah air bahang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara
Bengkulu miliki PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) telah sebulan ini jebol. Mirisnya, hingga saat ini belum ada
tindakan apapun untuk mengatasi jebolnya kolam limbah air bahang tersebut baik
dari pihak pemerintah, terutama dari PT TLB selaku penanggung jawab proyek.
Atas kondisi ini Kanopi Hijau Indonesia dan Posko Lentera
Teluk Sepang Kota Bengkulu melaporkan managemen PT Tenaga Listrik Bengkulu
(TLB) ke Dirjen Penegakan Hukum (Gam) Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK) untuk menindak pembiaran jebolnya kolam limbah air bahang
tersebut.
Laporan pengaduan ini didasarkan pada temuan tim Kanopi Hijau
Indonesia pada 20 Juli 2022 dimana kolam pembuangan air bahang di pinggir laut
telah jebol. Susunan batu berantakan sehingga air limbah bahang yang
dikeluarkan PLTU batubara Teluk Sepang langsung terbuang ke laut tanpa proses
percepatan pendinginan.
Dalam Adendum ANDAL dan RKL- RPL PT Tenaga Listrik Bengkulu
kolam pembuangan limbah yang terbuat dari susunan batu berbentuk ritrap
bertujuan mempercepat pendinginan air bahang dan meningkatkan jumlah oksigen
terlarut serta menghindari erosi pada dasar pantai (Adendum Andal dan RKL-RPL bab II-68). Sementara fakta di lapangan, kolam pembuangan
tersebut telah hancur dihantam gelombang sehingga proses pendinginan air bahang
tidak terjadi.
Selain itu, kondisi di sisi kiri dan kanan kolam pembuangan
limbah tersebut juga mengalami abrasi yang cukup parah. Sebelumnya, Dosen Ilmu
Kelautan Universitas Bengkulu Deddy Bakhtiar menyebutkan pergerakan ombak di
laut Bengkulu membentuk sudut terhadap garis pantai sehingga terbentuk arus
menyusur pantai yang mengangkut sedimen.
Foto: Adi HFA
Menurutnya, susunan batu kolam pendingin air bahang milik PT
TLB telah menyebabkan terhambatnya pergerakan arus sehingga mengganggu
kestabilan sedimen dan berakibat terjadinya peningkatan laju abrasi yang parah
di sisi kanan kolam.
Oleh karena itu, ia berharap pihak berwenang mengubah sistem
pembuangan limbah dengan cara lain dan tidak membangun sesuatu tepat di bibir
pantai.
Air bahang adalah air laut yang telah digunakan dalam proses
pendinginan mesin PLTU yang dibuang kembali ke laut yang data
mengakibatkan suhu permukaan air laut
meningkat.
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 tahun 2009
tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pembangkit Listrik
Tenaga Termal memperbolehkan kadar maksimum suhu air bahang 40ºC, sementara
menurut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup no 51 tahun 2004 tentang Baku Mutu
Air Laut menyebutkan bahwa suhu air laut hanya diperbolehkan naik 2ºC dari suhu
normal dimana suhu rata-rata air laut di pesisir Bengkulu adalah 30ºC.
Sementara dampak peningkatan suhu air laut terhadap ekosistem
laut menurut ‘Reef Resilience Network’, dapat menyebabkan pemutihan karang, dan
dapat menyebabkan kematian karang, menurunnya tutupan karang dan pergeseran
populasi organisme penghuni karang lainnya. Dalam penelitian ini menyimpulkan
semakin tinggi suhu air laut maka semakin rendah kandungan oksigen di dalamnya
sehingga biota laut akan terancam punah.
Penanggungjawab Posko Lentera Teluk Sepang, Harianto
menyatakan berdirinya PLTU Teluk Sepang telah memberikan dampak negatif bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya
dari laut dan pesisir pantai.
Untuk kepentingan proyek PLTU Batubara Teluk Sepang, PT TLB
membabat 10 hektar hutan mangrove, menggusur tanam tumbuh milik petani
dan diganti rugi tidak sesuai dengan
Peraturan Gubernur Provinsi Bengkulu. Sedangkan saat uji coba PLTU ditemukan
ada 28 ekor penyu mati di sekitar pembuangan limbah cair ke laut yang diduga
akibat limbah tersebut sebab menurut nelayan setempat kejadian ini belum pernah
ditemukan di pesisir Pantai Teluk Sepang.
“Ditambah lagi masalah jebolnya kolam air bahang ini membuat
air bahang langsung mengalir ke laut lepas tanpa proses pendinginan di kolam
buang,” kata Harianto.
Manager Kampanye Anti Tambang Kanopi Hijau Indonesia, Hosani
Hutapea mengatakan jebolnya kolam
pembuangan limbah air bahang PLTU batu bara Teluk Sepang seharusnya cepat
direspon oleh pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan dan penindakan. Jika
terus dibiarkan maka dampak yang ditimbulkan adalah rusaknya ekosistem laut
karena panasnya air bahang. Apalagi di sekitar kolam pembuangan limbah tersebut
tingkat abrasi pantainya juga semakin tinggi.
“Kami menunggu penindakan atas pengaduan. Jika tetap tidak
ada respon maka ini membuktikan lemahnya proses pengawasan dari pemerintah,”
katanya.
Direktur Analisis Kebijakan dan Litigasi Kanopi Hijau
Indonesia, Saman Lating menambahkan prosedur penanganan pengaduan kerusakan
lingkungan hidup dan pencemaran tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.22/Menlhk/Setjen/Set.1/3/2017 tentang
Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan
Hidup dan/atau Perusakan Hutan.
Tahapan Pengaduan
tersebut berdasarkan pasal 11 dimulai dari penerimaan laporan,
penelaahan, verifikasi, perumusan laporan hasil dan tindak lanjut hasil
pengaduan. Bila pengaduan dinyatakan
lengkap berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (2) dan (3) maka petugas mencatat
pengaduan ke dalam buku register pengaduan dan petugas wajib memberikan tanda
terima pengaduan atau nomor registrasi pengaduan paling lama tiga hari kerja
sejak informasi pengaduan dinyatakan lengkap.
“Bila pengaduan sudah dinyatakan lengkap dan diberikan nomor
registrasi, maka pengaduan tersebut akan didistribusikan ke tim yang sudah
dibentuk dan ditelaah serta diverifikasi, kemudian dirumuskan hasil pengaduan
dan rekomendasi baik berupa sanksi administrasi ataupun pidana,” kata Lating.
Apabila dalam pengaduan tersebut ditemukan ditemukan
pelanggaran secara maka Gakkum KLHK dapat langsung memberikan sanksi
administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin
lingkungan dan pencabutan izin lingkungan sebagaimana ketentuan pasal 76
ayat (2), namun apabila yang ditemukan
adalah unsur pelanggaran pidana maka Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) di Gakkum KLHK berkoordinasi dengan
penyidik pejabat Kepolisian Republik Indonesia untuk mempercepat dan
pemperlancar proses penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana
tersebut. (Rls)