rza3z0iXwfrhP0Bo61a36W2lz3i7Fxgii3ShC0NK

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Biota Laut di Bengkulu Terancam Punah Akibat Kolam Pembuangan Limbah PLTU Teluk Sepang Jebol

 


GUDATAnews.com, Bengkulu - Kolam pembuangan limbah air bahang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara Bengkulu miliki PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) telah sebulan ini jebol. Mirisnya, hingga saat ini belum ada tindakan apapun untuk mengatasi jebolnya kolam limbah air bahang tersebut baik dari pihak pemerintah, terutama dari PT TLB selaku penanggung jawab proyek.

Atas kondisi ini Kanopi Hijau Indonesia dan Posko Lentera Teluk Sepang Kota Bengkulu melaporkan managemen PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) ke Dirjen Penegakan Hukum (Gam) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menindak pembiaran jebolnya kolam limbah air bahang tersebut.

Laporan pengaduan ini didasarkan pada temuan tim Kanopi Hijau Indonesia pada 20 Juli 2022 dimana kolam pembuangan air bahang di pinggir laut telah jebol. Susunan batu berantakan sehingga air limbah bahang yang dikeluarkan PLTU batubara Teluk Sepang langsung terbuang ke laut tanpa proses percepatan pendinginan.

Dalam Adendum ANDAL dan RKL- RPL PT Tenaga Listrik Bengkulu kolam pembuangan limbah yang terbuat dari susunan batu berbentuk ritrap bertujuan mempercepat pendinginan air bahang dan meningkatkan jumlah oksigen terlarut serta menghindari erosi pada dasar pantai (Adendum Andal  dan RKL-RPL bab II-68). Sementara fakta di lapangan, kolam pembuangan tersebut telah hancur dihantam gelombang sehingga proses pendinginan air bahang tidak terjadi.

Selain itu, kondisi di sisi kiri dan kanan kolam pembuangan limbah tersebut juga mengalami abrasi yang cukup parah. Sebelumnya, Dosen Ilmu Kelautan Universitas Bengkulu Deddy Bakhtiar menyebutkan pergerakan ombak di laut Bengkulu membentuk sudut terhadap garis pantai sehingga terbentuk arus menyusur pantai yang mengangkut sedimen.

 

Foto: Adi HFA

Menurutnya, susunan batu kolam pendingin air bahang milik PT TLB telah menyebabkan terhambatnya pergerakan arus sehingga mengganggu kestabilan sedimen dan berakibat terjadinya peningkatan laju abrasi yang parah di sisi kanan kolam.

Oleh karena itu, ia berharap pihak berwenang mengubah sistem pembuangan limbah dengan cara lain dan tidak membangun sesuatu tepat di bibir pantai.

Air bahang adalah air laut yang telah digunakan dalam proses pendinginan mesin PLTU yang dibuang kembali ke laut yang data mengakibatkan  suhu permukaan air laut meningkat.

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 tahun 2009 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Termal memperbolehkan kadar maksimum suhu air bahang 40ºC, sementara menurut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup no 51 tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Laut menyebutkan bahwa suhu air laut hanya diperbolehkan naik 2ºC dari suhu normal dimana suhu rata-rata air laut di pesisir Bengkulu adalah 30ºC.

 


Sementara dampak peningkatan suhu air laut terhadap ekosistem laut menurut ‘Reef Resilience Network’, dapat menyebabkan pemutihan karang, dan dapat menyebabkan kematian karang, menurunnya tutupan karang dan pergeseran populasi organisme penghuni karang lainnya. Dalam penelitian ini menyimpulkan semakin tinggi suhu air laut maka semakin rendah kandungan oksigen di dalamnya sehingga biota laut akan terancam punah.

Penanggungjawab Posko Lentera Teluk Sepang, Harianto menyatakan berdirinya PLTU Teluk Sepang telah memberikan dampak negatif  bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari laut dan pesisir pantai.

Untuk kepentingan proyek PLTU Batubara Teluk Sepang,  PT TLB  membabat 10 hektar hutan mangrove, menggusur tanam tumbuh milik petani dan diganti  rugi tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Bengkulu. Sedangkan saat uji coba PLTU ditemukan ada 28 ekor penyu mati di sekitar pembuangan limbah cair ke laut yang diduga akibat limbah tersebut sebab menurut nelayan setempat kejadian ini belum pernah ditemukan di pesisir Pantai Teluk Sepang.

“Ditambah lagi masalah jebolnya kolam air bahang ini membuat air bahang langsung mengalir ke laut lepas tanpa proses pendinginan di kolam buang,” kata Harianto.

Manager Kampanye Anti Tambang Kanopi Hijau Indonesia, Hosani Hutapea mengatakan  jebolnya kolam pembuangan limbah air bahang PLTU batu bara Teluk Sepang seharusnya cepat direspon oleh pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan dan penindakan. Jika terus dibiarkan maka dampak yang ditimbulkan adalah rusaknya ekosistem laut karena panasnya air bahang. Apalagi di sekitar kolam pembuangan limbah tersebut tingkat abrasi pantainya juga semakin tinggi.

 


“Kami menunggu penindakan atas pengaduan. Jika tetap tidak ada respon maka ini membuktikan lemahnya proses pengawasan dari pemerintah,” katanya.

Direktur Analisis Kebijakan dan Litigasi Kanopi Hijau Indonesia, Saman Lating menambahkan prosedur penanganan pengaduan kerusakan lingkungan hidup dan pencemaran tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.22/Menlhk/Setjen/Set.1/3/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan.

Tahapan Pengaduan  tersebut berdasarkan pasal 11 dimulai dari penerimaan laporan, penelaahan, verifikasi, perumusan laporan hasil dan tindak lanjut hasil pengaduan.  Bila pengaduan dinyatakan lengkap berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (2) dan (3) maka petugas mencatat pengaduan ke dalam buku register pengaduan dan petugas wajib memberikan tanda terima pengaduan atau nomor registrasi pengaduan paling lama tiga hari kerja sejak informasi pengaduan dinyatakan lengkap. 

“Bila pengaduan sudah dinyatakan lengkap dan diberikan nomor registrasi, maka pengaduan tersebut akan didistribusikan ke tim yang sudah dibentuk dan ditelaah serta diverifikasi, kemudian dirumuskan hasil pengaduan dan rekomendasi baik berupa sanksi administrasi ataupun pidana,” kata Lating.

Apabila dalam pengaduan tersebut ditemukan ditemukan pelanggaran secara maka Gakkum KLHK dapat langsung memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan dan pencabutan izin lingkungan sebagaimana ketentuan pasal 76 ayat  (2), namun apabila yang ditemukan adalah unsur pelanggaran pidana maka Pegawai Penyidik Negeri Sipil  (PPNS) di Gakkum KLHK berkoordinasi dengan penyidik pejabat Kepolisian Republik Indonesia untuk mempercepat dan pemperlancar proses penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana tersebut. (Rls)

 

Artikel Terkait

Artikel Terkait