rza3z0iXwfrhP0Bo61a36W2lz3i7Fxgii3ShC0NK

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Warga Teluk Sepang Protes Jadi Tempat Pembuangan Sampah

 


GUDATAnews.com, Kota Bengkulu - Dua minggu, tepatnya  19-30 September 2022,  para anggota Satpol PP Kota Bengkulu diperintahkan untuk melakukan pengawasan tempat pembuangan sampah yang dinyatakan illegal.

Petugas gabungan Satpol PP, Damkar dan BPBD Kota Bengkulu berjaga mulai dari pagi hingga sore hari di lokasi-lokasi TPS yang illegal untuk memastikan sampah tidak dibuang  di tempat tersebut.

Menyikapi program merdeka sampah yang sedang diusung  Pemerintah Kota Bengkulu, Posko Lentera menyatakan pendapatnya. 

"Sepertinya program merdeka sampah belum sampai ke kami di Kelurahan Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Hal ini dibuktikan dengan adanya pembuangan sampah yang mungkin luput dari pengamatan Pemerintah Kota Bengkulu,” kata  Harianto, penanggung jawab Posko Lentera Kelurahan Teluk Sepang.

Sejak awal tahun 2022, sampah di Teluk Sepang sudah sekitar 1 hektar yang ditimbun di tanah milik warga RT 03.

Berdasarkan pengamatan Posko Lentera, sampah yang dibuang sudah berdasarkan izin dari pemilik tanah karena ingin menimbun bekas kolam. Sampah yang sudah tertimbun sudah sekitar 1 hektar.

Proses pembuangan sampah ini mulai dari pagi hingga sore hari. Ada kendaraan roda tiga dan ada yang menggunakan mobil roda empat. Sampah yang diangkut menggunakan kendaraan roda tiga biasanya langsung membuang sampah ke bagian dalam, sedangkan untuk mobil langsung di pinggir jalan. Sampah-sampah tersebut berasal dari beberapa wilayah seperti Kampung Bahari, Sumber Jaya, dan  Dusun Kandang. 



Direktur Program dan Kampanye Kanopi Hijau Indonesia, Olan Sahayu membenarkan atas pernyataan penanggung jawab Posko Lentera tersebut, ‘’Saya dan tim  melakukan pemantauan langsung ke lokasi dan menemukan aktivitas pembuangan sampah tersebut.’’

Setiap hari tidak kurang dari 16 kendaraan yang mengantarkan sampah ke Teluk Sepang. Ada yang menggunakan kendaraan roda empat jenis pick up kecil dan ada juga kendaraan roda tiga. Mereka membuang sampah di kolam yang katanya sudah mendapatkan izin pemilik tanah.

Olan menyatakan bahwa model pembuangan sampah sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor  02 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah di Kota Bengkulu,  tidak ada peraturan yang menyatakan bahwa diperbolehkan membuang sampah  dengan volume yang begitu besar ke tanah pribadi.

‘’Kami mencurigai adanya kesepakatan antara pembuang sampah dengan pemilik tanah. Hal ini juga dahulu pernah terjadi di Kampung Bahari, dimana ada bekas kolam dijadikan lokasi pembuangan sampah,’’ ungkap Olan.

Dampak dari pembuangan sampai ini adalah wilayah sekitar lokasi pembuangan sampah tersebut, bau busuk, lalat ribuan hinggap dan beterbangan di sekitar wilayah tersebut. Dapat dipastikan aktivitas ini akan berpengaruh buruk terhadap lingkungan setempat, tidak ada manajemen lindi, artinya air lindi akan terserap dan dapat saja mencemari air baik yang digunakan oleh warga.

Untuk diketahui Lindi adalah  limbah cair yang berasal dari cairan sampah, lindi ini mengandung senyawa kimia organik maupun anorganik serta sejumlah bakteri pantogen yang akan berdampak kepada lingkungan dan kesehatan warga.

Padahal proses penanganan sampah terpadu yaitu melalui proses pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan hingga proses akhir.

Menurut Harianto, pernah ada yang melakukan protes kejadian ini kepada Lurah Teluk Sepang. Kemudian pihak Kelurahan memberikan teguran kepada pemilik tanah. Saat ditegur, pemilik tanah berargumen bahwa tanah tersebut milik pribadi. Setelah itu, pihak kelurahan tidak melakukan tindakan.

“Kami menyesalkan kejadian ini. Ini bukan merdeka sampah tapi sampah merdeka. Pemukiman kami dijadikan tempat pembuangan akhir sampah dan hal ini menurut kami tidak benar,” tegasnya.

Untuk itu, masyarakat  meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu segera ke Teluk Sepang untuk melakukan pengawasan serta memastikan sampah tidak lagi dibuang di TPS illegal tersebut. (Rls)

Artikel Terkait

Artikel Terkait