GUDATAnews.com,
Mukomuko - Tim
patroli kolaboratif Konsorsium Bentang Alam Seblat dan Dinas Lingkungan Hidup
dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu menemukan 1 unit alat berat jenis
Excavator CAT 320 GC sedang beraktivitas di dalam kawasan Hutan Produksi (HP)
Air Teramang wilayah Desa Retak Mudik Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko
pada 20 Februari 2023.
Kehadiran tim patroli tidak membuat aktivitas perusakan hutan
yang dilakukan operator menggunakan alat berat itu berhenti. Aktivitas membuka
hutan untuk membuat teras siring di dalam hutan terus berlanjut.
Berdasarkan keterangan anak kebun berinisial SU warga Desa
Air Hitam, alat berat itu dioperasikan EK dan seorang pembantunya AS, keduanya
warga Desa Air Hitam. Sedangkan alat berat dan lahan yang sedang dibuka
berdasarkan keterangan SU adalah milik RS warga Desa Gajah Mati.
Saat sore hari, alat berat tersebut bergerak meninggalkan
area yang dibabat dan berpindah lokasi namun karena hari mulai gelap, tim
patroli kolaboratif tidak memungkinkan mengikuti jejak alat berat tersebut.
Keesokan harinya, pada 21 Februari 2023, tim dari Polsek
Sungai Rumbai berangkat ke lokasi dan bersama tim patroli mencari keberadaan
alat berat tersebut dan ditemukan di lahan milik BR yang juga berada dalam HP
Air Teramang namun sudah ditanami sawit.
Berdasarkan keterangan anak kebun BR yang berinisial DS, NR
dan PR yang ketiganya berasal dari Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera
Selatan, mereka tidak mengetahui perihal keberadaan alat berat di kebun BR
tersebut dan mereka tidak mengetahui pemiliknya.
Kemudian alat berat yang sudah ditinggalkan operator itu diidentifikasi
oleh kepolisian dan tim patroli. Alat berat tersebut jenis excavator merk
Caterpillar 320 GC dengan ARGT Number 493-3218, Serial Number 2W208366, Model
tahun 2018, namun sayangnya polisi tidak memasang police line atau garis polisi
di lokasi itu.
Jhoni Hendri, selaku Koordinator Perlindungan Hutan dan KSDA
DLHK Provinsi Bengkulu, menyatakan Polisi Kehutanan akan membuat Laporan Kejadian
(LK) atas temuan tersebut. Penanganan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai
Negri Sipil (PPNS) DLHK Provinsi Bengkulu untuk selanjutnya akan dilakukan
pemanggilan terhadap terduga berdasarkan LK untuk klarifikasi terhadap PPNS dan
apabila diperlukan PPNS akan berkoordinasi dengan Penyidik Polda Bengkulu
selaku Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS DLHK Provinsi Bengkulu.
Ali Akbar, selaku Penanggung Jawab Konsorsium Bentang Alam
Seblat menyatakan, dua tahun terakhir, tidak kurang dari 6.358 hektar Bentang
Alam Seblat yang memanjang dari Kabupaten Bengkulu Utara hingga Mukomuko habis
dibabat dan ditanami sawit yang menandakan lemahnya pengawasan terhadap kawasan
penyangga kehidupan dan hidupan satwa liar itu.
Ali juga menambahkan, sebelumnya tim gabungan KPHP Mukomuko,
Polres Mukomuko dan Kodim 0428/Mukomuko menemukan alat berat jenis bulldozer
merk Komatsu Type D 65P-12 dengan No mesin 6d125-64702 melakukan pembukaan
jalur dalam kawasan HPT Air Ipuh I pada akhir tahun 2022 dan temuan ini sudah
dipolice line.
Namun, temuan alat berat pada 21 Februari 2023 yang sedang
beraktivitas merusak hutan ini menunjukkan bahwa tidak ada peningkatakan
pengamanan terhadap kawasan Bentang Alam Seblat.
"Kami Konsorsium Bentang Alam Seblat mendesak aparat
penegak hukum (APH) untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan serta menindak
tegas pelaku kejahatan kehutanan di Bentang Alam Seblat secara
keseluruhan," kata Ali.
Kegiatan pembukaan kawasan hutan menggunakan alat berat
secara ilegal melanggar pasal 17 ayat (2) huruf a. Jo pasal 92 ayat 1 huruf b.
UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. Jo
pasal 50 ayat (3) huruf a dan b. Jo pasal 78 ayat (9) UU 41 tahun 1999 tentang
Kehutanan.
Konsorsium Bentang Seblat Bengkulu merupakan gabungan dari
lembaga Kanopi Hijau Indonesia, Genesis Bengkulu dan Lingkar Inisiatif Indonesia.
(Rls)