rza3z0iXwfrhP0Bo61a36W2lz3i7Fxgii3ShC0NK

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Pesan Harian UJH: Telinga Sapi Ditindik, Sahkah untuk Kurban?

 

Sapi. (Foto: Dokumen)

GUDATAnews.com, Bengkulu - Kesempurnaan hewan kurban bukan cuma sehat dan gemuk tetapi tidak cacat. Walaupun demikian, tidak semua yang terbilang cacat itu tidak bisa dijadikan hewan qurban. Sebab cacat yang dimaksud tidak boleh dijadikan hewan qurban sudah dirinci dalam fiqih.

Ada empat cacat yang membuat hewan kurban tidak sah: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang. Kalau dianggap tidak sah, berarti statusnya cuma daging biasa, bukan jadi kurban.

 


Sedangkan hewan yang ditindik telinganya sebagai tanda kepemilikan pada telinga atau cap pada badan dibolehkan untuk dijadikan hewan qurban. Lembaga Fatwa Syar’iyah menyatakan,

أن “وسم الأضحية (ثقب الأذن) لأجل التعريف أو الترقيم جائز شرعاً، وما كان خفيفاً لا يزيد عن قطع ثلث الأذن لا يكره ولا يمنع إجزاء الأضحية اتفاقا، وما كان في ذلك فوق الثلث إلى النصف يجزئ مع الكراهة، وما زاد عن النصف لا يجزئ

“Menandai hewan kurban (menindik telinganya) untuk bisa dikenali atau untuk penomoran, hukumnya boleh. Cacat ringan di telinga, yang tidak lebih dari 1/3 telinga, hukumnya tidak makruh untuk dijadikan kurban dan tidak dilarang untuk dikurbankan dengan sepakat ulama. Sementara cacat telinga lebih dari 1/3 sampai setengahnya, boleh dijadikan kurban, namun makruh. Dan jika cacat lebih dari ½, tidak sah dijadikan hewan kurban"

Pagar Dewa, 31052023

Salam UJH. (Red)

 

Artikel Terkait

Artikel Terkait