GUDATAnews.com,
Mukomuko - Polres
Mukomuko Bengkulu akan segera melakukan Gelar Perkara terkait kasus pembakaran
dan perusakan belasan Pondok Petani yang diduga dilakukan oknum petugas PT
Daria Dharma Pratama (DDP) Mukomuko, Bengkulu.
Gelar perkara akan dilakukan setelah Polda Bengkulu dan
Polres Mukomuko melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Informasi tersebut disampaikan Polres Mukomuko melalui surat
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) dengan nomor:
B/32/x/RES.1.10/Reskrim, tertanggal 30 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh
IPTU Achmad Nizar Akbar, S. Tr. K., M.H selaku KASAT RESKRIM Polres Mukomuko.
Surat Pemberitahuan tersebut dikirim kepada Harapandi
perwakilan Petani Tanjung Sakti Kabupaten Mukomuko. SP2HP serupa juga diterima
oleh Edi Jon Soni dan Hamdi perwakilan Petani Maju Bersama Kabupaten Mukomuko.
Polres Mukomuko menjelaskan dalam surat tersebut bahwa
pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi dan cek TKP
terkait pengaduan tiga petani. Selain itu, tim gabungan Polres Mukomuko bersama
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mukomuko telah melakukan pengambilan titik
koordinat kejadian di dua lokasi pada Kamis 23 Oktober 2024.
Guna kepentingan informasi perkembangan penyelidikan, para
petani dapat menghubungi Kanit Unit Tipidum Sat Reskrim Polres Mukomuko IPDA
Muhammad Bima Leo Naldi, S. Tr. K selaku penyidik Polres Mukomuko.
Berdasarkan catatan petani, SP2HP diterima mereka setelah
anggota petani Maju Bersama dan Petani Tanjung Sakti meminta Polres Mukomuko
menetapkan tersangka pembakar dan perusak 18 pondok mereka yang diduga
dilakukan oleh oknum petugas PT DDP Mukomuko, Bengkulu.
Sebanyak 16 pondok milik Petani Tanjung Sakti di wilayah Air
Sule Kecamatan Malin Deman Mukomuko dibakar oleh oknum petugas PT DDP pada 18
Maret 2024.
“Meski petani sudah melaporkan kejadian sekira 7 bulan yang
lalu, namun polisi belum juga menetapkan tersangka pembakar 16 pondok milik
petani di wilayah Air Sule Kecamatan Malin Deman,” kata Harapandi perwakilan
Petani Tanjung Sakti.
Berdasarkan catatan petani, peristiwa pada tanggal 18 Maret
2024 tersebut, terjadi sekira pukul 14.00 wib pada saat petani menyatakan
banding ke Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko terkait 3 petani yang digugat
perdata 7,2 Miliar oleh PT DDP.
Saat petani sedang sibuk di PN Mukomuko, belasan security PT
DDP menggunakan mobil melempar 16 pondok petani petani dengan menggunakan bom
molotov.
UN perwakilan Petani Tanjung Sakti yang sedang berbaring di
dalam pondok hampir tersambar api yang berasal dari bom molotov tersebut.
Sementara itu Edi Jon Soni perwakilan Petani Maju Bersama
yang pondoknya rusak berkata, “Saat saya berada di pondok lahan yang saya
kelola di wilayah Talang Arah Kecamatan Malin Deman, tiba-tiba 40 oknum petugas
PT DDP membongkar dan merampas paksa pondok milik saya.”
Edi menjelaskan saat peristiwa terjadi teman nya atas nama
Suharto dan Samsul menderita cidera akibat membantu mempertahankan keberadaan
pondok yang dibongkar dan dirampas paksa tersebut.
Akibat pembakaran 16 pondok Petani Tanjung Sakti di wilayah
Air Sule Mukomuko dan pengrusakan 2 pondok Petani Maju Bersama di wilayah Desa
Talang Arah Kecamatan Malin Deman, para petani menderita kerugian ratusan juta
rupiah. Kerugian petani terdiri dari, motor, sinso, racun rumput, beras,
peralatan masak, pakaian, pupuk, dan berbagai jenis tanaman.(Rls)