GUDATAnews.com, Seluma - Berdasarkan penelitian Hardell et
al. (2008) menunjukkan bahwa paparan medan elektromagnetik non-ionisasi dari
sumber tegangan tinggi memiliki potensi untuk meningkatkan risiko gangguan
saraf. Gangguan tersebut termasuk sakit kepala kronis, gangguan tidur, dan
nyeri otot. Penelitian ini juga menyebutkan kemungkinan efek kumulatif dari
paparan jangka panjang pada tubuh manusia.
Sementara itu
Laporan World Health Organization (WHO)
Report on Electromagnetic Fields (2007) membahas dampak paparan medan elektromagnetik
terhadap kesehatan manusia, termasuk potensi efek neurologis seperti sakit
kepala kronis dan gangguan sistem saraf pusat.
Lalu Penelitian Kundi et al. (2009) menunjukkan adanya
hubungan antara paparan medan elektromagnetik dan keluhan neurologis seperti
sakit kepala dan gangguan konsentrasi. Penelitian tersebut juga mencatat bahwa
efek ini lebih sering terjadi pada mereka yang tinggal dekat dengan sumber
tegangan tinggi dalam jangka waktu lama.
Saat ini sebanyak 18 warga di Desa Padang Kuas, Kecamatan
Sukaraja, Kabupaten Seluma,Provinsi Bengkulu mengeluhkan berbagai gangguan
kesehatan. Sejak dua tahun terakhir, warga yang tinggal di sekitar perlintasan
jaringan transmisi Saluran Udara
Tegangan Tinggi (SUTT) PLTU Teluk Sepang milik PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB)
menderita sakit kepala dan nyeri sendi.
Warga telah memeriksakan diri ke klinik Kesehatan, tetapi
mendapatkan hasil yang membingungkan. Tenaga kesehatan menyatakan tidak
ditemukan gejala penyakit asam urat atau gangguan lain yang lazim menjadi
penyebab nyeri sendi.
Femi Budiarti (39 tahun) seorang ibu rumah tangga warga Desa
Padang Kuas berkata, "Saya sudah memeriksakan diri ke klinik Kesehatan dan
ke bidan desa. Namun baik bidan dan
dokter klinik kesehatan menyatakan Ia
bukan menderita asam urat atau penyakit lain. Saya sering menderita sakit sejak beroperasinya SUTT PLTU
Teluk Sepang."
Selain itu, Suud (65
tahun), mengeluhkan susah tidur semenjak
7 bulan terakhir sejak tinggal di bawah jalur SUTT di desa Padang Kuas. Istrinya
Erni (63 Tahun) sering menderita nyeri
sendi yang datang tiba-tiba. Namun karena terkendala biaya mereka berdua belum
melakukan pemeriksaan kesehatan mereka ke Puskesmas atau klinik kesehatan.
PT TLB sebagai pihak yang bertanggung jawab atas operasional
SUTT PLTU Teluk Sepang tidak peduli
terhadap penderitaan warga Padang Kuas. Pihak Perusahaan tersebut Tidak
pernah menjelaskan dampak buruk dari tower SUTT.
Sementara berdasarkan dampak yang telah diderita warga,
Kanopi Hijau Indonesia (KHI) membuat dokumen analisis dampak aktivitas PLTU
Teluk Sepang.
Data pertanggal 19 November 2024 sebanyak 38 keluarga di
Dusun Jalur, Desa Padang Kuas menderita kerugian sebesar Rp 155.685.000 akibat
rusaknya 165 unit peralatan elektronik. Sementara kerusakan peralatan
elektronik pada fasilitas umum di Kantor Desa Padang Kuas dan Masjid
Al-Muhajirin menimbulkan kerugian sebesar Rp 9.248.000.
Atas penderitaan yang telah dialami, masyarakat Desa Padang
Kuas menuntut pihak PT TLB untuk membayar kerugian atas kerusakan peralatan
elektronik dan memindahkan tower SUTT tersebut demi keselamatan serta kesehatan
warga Padang Kuas.(Rls)