Pemakamakan. (Foto: Mitradi HFA)
GUDATAnews.com,
Bengkulu - Sering
kita mendengar dalam sambutan pelepasan jenazah atau saat sambutan malam
pelaksanaan tabligh musibah. Ahli rumah menyampaikan permohonan maaf bila
almarhum atau almarhumah ada bersalah. Jika ada terkait hutang piutang mohon
sampaikan kepada ahli waris.
Pernyataan tersebut boleh, baik dan benar. Hanya saja bukan
masalah nilai uang yang dipinjami almarhum atau almarhumah tetapi cara almarhum
atau almarhumah semasa hidup yang susah membayar hutang meski ditagih
berkali-kali.
Tidak sedikit orang yang tertipu dengan cara manis si
peminjam yang awalnya menjanjikan hanya 2 hari atau seminggu atau sebulan
dengan pernyataan meyakinkan tetapi sampai bertahun-tahun bahkan dengan kata-kata
yang sudah tidak enak ditagih berbagai dalih sulit sekali membayar hutang.
Bahkan hingga wafatnya. Bagaimana kelak dalam perjalanan setelah kematian?
Hadist dari Abdillah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah SAW
bersabda:
يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ
“Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang."
(HR Muslim Nomor 1886).
Rasulullah bersabda:
( مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى
اللَّهُ عَنْهُ ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ.)
“Barang siapa meminjam harta manusia dan dia ingin
membayarnya, maka Allah akan membayarkannya. Barang siapa yang meminjamnya dan
dia tidak ingin membayarnya, maka Allah akan menghilangkan harta tersebut darinya.”
(HR Al-Bukhaari no. 2387)
Pagar Dewa, 29112022
Salam UJH. (Red)