rza3z0iXwfrhP0Bo61a36W2lz3i7Fxgii3ShC0NK

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Pesan Harian UJH: Pertanggungjawaban Hutang

 

Pemakamakan. (Foto: Mitradi HFA)

GUDATAnews.com, Bengkulu - Sering kita mendengar dalam sambutan pelepasan jenazah atau saat sambutan malam pelaksanaan tabligh musibah. Ahli rumah menyampaikan permohonan maaf bila almarhum atau almarhumah ada bersalah. Jika ada terkait hutang piutang mohon sampaikan kepada ahli waris.

Pernyataan tersebut boleh, baik dan benar. Hanya saja bukan masalah nilai uang yang dipinjami almarhum atau almarhumah tetapi cara almarhum atau almarhumah semasa hidup yang susah membayar hutang meski ditagih berkali-kali.

 


Tidak sedikit orang yang tertipu dengan cara manis si peminjam yang awalnya menjanjikan hanya 2 hari atau seminggu atau sebulan dengan pernyataan meyakinkan tetapi sampai bertahun-tahun bahkan dengan kata-kata yang sudah tidak enak ditagih berbagai dalih sulit sekali membayar hutang. Bahkan hingga wafatnya. Bagaimana kelak dalam perjalanan setelah kematian?

Hadist dari Abdillah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah SAW bersabda:

يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ

“Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang." (HR Muslim Nomor 1886).

Rasulullah bersabda:

( مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ.)

“Barang siapa meminjam harta manusia dan dia ingin membayarnya, maka Allah akan membayarkannya. Barang siapa yang meminjamnya dan dia tidak ingin membayarnya, maka Allah akan menghilangkan harta tersebut darinya.” (HR Al-Bukhaari no. 2387)

Pagar Dewa, 29112022

Salam UJH. (Red)

Artikel Terkait

Artikel Terkait