GUDATAnews.com,
Bengkulu - Sering
kita lihat di sosial media ribut antara kurir dan pembeli/pemesan barang dengan
sistem pembayaran COD. Bagaimana menyikapi hal demikian? Jika si pembeli/ pemesan
benar memesan barang dengan sistem COD, pengirim dan nomor resinya sesuai maka
pembali/ pemesan wajib membayar. Sebab kurir hanya mengantar dan tidak terkait
dengan perusahaan penyedia barang. Kurir hanya dibayar atas jasanya dan kurir
juga tidak tau menahu tentang isi dan bentuk barang pesanan.
Pembeli/pemesan tidak dibenarkan menolak membayar
pesanan COD yang telah ia terima karena itu merupakan kewajibannya. Jika
berkenaan barang yang dikirimkan tidak sesuai dengan pesanan, ada hak
pemesan/pembeli untuk mengajukan pengembalian barang, di mana syarat dan
ketentuannya diatur dalam kebijakan marketplace yang bersangkutan.
Ahli fiqih muamalah yang juga anggota Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Ustaz Oni Sahroni, menjelaskan, pada
prinsipnya jual beli dengan pembayaran tunai maupun tidak tunai merupakan
kewenangan antara pembeli dan
penjual. https://www.republika.co.id/berita/qor8mj483/kembalikan-barang-cod-yang-tak-sesuai-pesanan-apa-hukumnya
Allah mengingatkan dalam surat An Nisa 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ
بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا
أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian
memakan harta-harta kalian di antara kalian dengan cara yang batil, kecuali
dengan perdagangan yang kalian saling ridha. Dan janganlah kalian membunuh
diri-diri kalian, sesungguhnya Allah itu Maha Kasih Sayang kepada kalian."
Pagar Dewa, 29122022
Salam UJH. (Red)