rza3z0iXwfrhP0Bo61a36W2lz3i7Fxgii3ShC0NK

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Pesan Harian UJH: Mungkinkah Mercon Diharamkan?

 


GUDATAnews.com, Bengkulu -  Saya cuma ikuti berita onlinenya tentang berita kejadian malam tahun baru di Kaur yang menyebabkan tangan Wakil Bupati Kaur kena ledakan mercon, tetapi setelah melihat foto detail tangan Beliau, Masya Allah rasanya semua orang ngeri melihat. Betul-betul hancur 2 jari beliau dan nyaris telapak tangannya hancur semua.

Semua sudah terjadi, yang perlu dipikirkan adalah ke depan. Kadang sayang kepada anak kita belikan untuk anak atau cucu, atau bisa jadi anak menangis meraung-raung minta dibelikan mercon andai terjadi pada anak-anak (dan sudah beberapa kali terjadi) hilang rasanya masa depan karena harus cacat permanen akibat permainan yang berbahaya.

Sedemikian bahaya mercon bagi tubuh bahkan nyawa manusia. Mungkinkah akan dibuat fatwa hukum tentang Haram bermain mercon? Sebab kalau larangan, setiap tahun larangan itu ada tetapi tidak pernah digubris. Sering aparat melakukan razia tetapi malam tahun baru tetap seperti bunyi perang di setiap sudut orang memainkan mercon. Wallahu a'lam. Semoga jadi perhatian bagi kita semua.

Allah Ta’ala telah berfirman,

Ùˆَلا تُبَØ°ِّرْ تَبْØ°ِيرًا Ø¥ِÙ†َّ الْÙ…ُبَØ°ِّرِينَ Ùƒَانُوا Ø¥ِØ®ْÙˆَانَ الشَّÙŠَاطِينِ

“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’: 26-27).

Baru MUI DKI Jakarta yang mengeluarkan Fatwa haram bermain petasan. Sedang MUI Pusat belum terbaca. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta telah mengeluarkan fatwa haram membakar dan menyalakan petasan dan kembang api. Keputusan yang ditandatangani pada 13 Ramadhan 1431 H/23 Agustus 2010 M itu menyempurnakan dan menetapkan fatwa tentang Hukum Petasan dan Kembang Api (Fatwa MUI No. 31 Tahun 2000, penyempurnaan fatwa tanggal 24 Ramadhan 1395/30 September 1975).

Pagar Dewa, 03012023

Salam UJH. (Red)

Artikel Terkait

Artikel Terkait