Pemakaman. (Foto:
Mitradi HFA)
GUDATAnews.com, Bengkulu - Tuntutan biaya ekonomi, biaya
hidup dan keperluan untuk anak-anak melanjutkan pendidikan kadang membuat kita
berpisah tempat dengan anak isteri dan keluarga. Merantau ke tempat orang
mencari pekerjaan dengan gaji yang sesuai bahkan sampai ke luar negeri menjadi
TKI.
Di perantauan biasa memaksa kita untuk bekerja lebih rajin.
Jika lumayan penghasilan, pandai berhemat insha Allah pulang dengan hasil yang
bisa dibuat untuk membangun rumah, usaha dan segala hal sesuai dengan tuntutan
kebutuhan. Namun, terkadang malang yang menimpa hingga tak tertutup kemungkinan
wafat di tanah orang. Meninggal dunia di perantauan.
Dimana sebaiknya kita dikubur? Beberapa Sunnah menyatakan
jenazah ummat Islam makin cepat dimakamkan makin baik. Disebutkan dalam salah
satu riwayat :
فعن أبي هريرة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: أسرعوا بالجنازة،
فإن تك صالحة، فخيرٌ تقدمونها عليه، وإن تكن غير ذلك، فَشَرٌّ تضعونه عن رقابكم
“Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwasannya Nabi
shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Bersegeralah di dalam mengurus jenazah jika ia jenazah yang
shalih maka itu menjadi kebaikan yang kalian persembahkan. Jika ia jenazah yang
buruk maka itu menjadi keburukan yang kalian lepaskan dari tanggungan kalian.”
(HR Bukhari : 1315, Muslim : 944).
Selain itu dimana kita wafat disitu kita dimakamkan. Hanya
kadang pihak keluarga yang masih hidup menuntut agar jenazah dipulangkan dengan
resiko harus membawa jenazah lewat pesawat dan tidak tertutup kemungkinan
sampai 2 atau 3 hari di dalam peti untuk sampai ke tempat kelahiran. Ini tentu
memakan biaya yang cukup besar bahkan tidak tertutup kemungkinan minjam kesana
kemari demi membawa jenazah. Uang habis dan jenazah juga terlambat dimakamkan.
Pada dasarnya, jumhur ulama berpendapat tidak boleh memindahkan mayit untuk
dikuburkan di daerah lain. Kecuali, jika memang ada alasan syar’i.
Pagar Dewa, 08022023
Salam UJH. (Red)