GUDATAnews.com,
Mukomuko – Terungkap
bahwa lahan yang digarap Petani Tanjung Sakti yang digugat oleh PT Daria Dharma
Pratama (DDP) kondisinya tak terurus dengan baik dan diduga tidak memiliki Hak
Guna Usaha (HGU). Hal tersebut terungkap pada saat sidang dengan agenda
pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Mukomuko, Bengkulu, Selasa 5 Desember 2023 lalu.
Harapandi, salah satu tergugat yang hadir di sidang
menerangkan, saksi dengan inisial H menyatakan petani telah mempertanyakan
lahan yang tak diurus dengan baik dan telah dilakukan pengukuran oleh BPN
Kabupaten Mukomuko yang berada di wilayah Desa Serami Baru ke kantor region PT
DDP dan berdasarkan keterangan dari Legal PT DDP pengukuran dilakukan di divisi
5 dan 7 Air Pedulang Estate, pengukuran dilakukan untuk pengurusan izin HGU.
“Saksi menyampaikan Legal PT DDP menyatakan bahwa lahan di
divisi 5 dan 7 Air Pedulang Estate diduga belum memiliki HGU dan di lokasi
tersebutlah banyak lahan garapan masyarakat Desa Sibak,” ujar Harapandi.
Harapandi juga menambahkan, pernyataan saksi selaras dengan
alat bukti yang Tim Advokasi ajukan yaitu (Surat PT DDP No: 113/DD-APE/III/2022
tertanggal 9 Maret 2022) yang pada pokoknya PT DDP mengakui area Divisi 5 dan
Divisi 7 Air Pedulang Estate berada di luar HGU PT DDP atau belum memiliki HGU.
“Surat Kanwil BPN Provinsi Bengkulu dengan perihal
pemberitahuan kegiatan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah atas nama PT
DDP dengan No Surat: IP.02.02/831-17.200/X/2022, tertanggal 20 Oktober 2022
yang ditujukan ke PT DDP, bukti ini menjelaskan tentang surat balasan dari
Kanwil BPN Provinsi Bengkulu tentang permohonan pengukuran dan pemetaan batas
bidang tanah atas permohonan HGU Baru dari Penggugat yang akan dilaksanakan
pada tanggal 20 Oktober sampai dengan 15 November 2022,” ungkap Harapandi.
Petani Tanjung Sakti, Harapandi, Rasuli dan Ibnu Amin yang
digugat oleh PT Daria Dharma Pratama (DDP) dengan materi dugaan petani
menduduki dan membangun bangunan liar di atas lahan HGU milik PT DDP No 125,
mengambil hasil panen di lahan milik PT DDP dan menghalang-halangi kegiatan
usaha perkebunan.
PT DDP menuntut ganti rugi material sebesar Rp 3.779.437.171.
Kerugian material ini dihitung dari hasil panen sejak bulan Desember 2022
hingga Juni 2023 dan menuntut ganti rugi immateril sebesar 3.500.000.000.
Ketiga orang ini digugat berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan
Melawan Hukum. (Red)